UGM Tolak Permohonan Intervensi soal Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

Kuasa Hukum Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai pihak tergugat, Ariyanto, menolak permohonan penggugat intervensi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
GUGATAN PERDATA: Sidang lanjutan gugatan perdata terkait data Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang gugatan perdata terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Ir. Kasmudjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/5/2025). 

Sidang ketiga ini mengagendakan tanggapan para pihak, karena ada permohonan intervenien yang diajukan oleh Muhamad Taufiq yang juga menggugat perkara Ijazah Jokowi di PN Surakarta.

Ia yang mengatasnamakan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (Tipu UGM) meminta untuk bergabung dalam gugatan ini, karena dianggap punya kepentingan yang sama dengan penggugat. 

Kuasa Hukum Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai pihak tergugat, Ariyanto, menolak permohonan penggugat intervensi.

Pertimbangannya karena ia menilai ada kepentingan yang berbeda yang disampaikan oleh pemohon di pengadilan negeri Surakarta. 

"Kalau di Solo, menggugat ijazah palsu sedangkan yang sekarang membuka data ijazah. Karena korelasinya berbeda maka tidak bisa dipersamakan bahwa punya kepentingan atau pihak yang sama," kata Ariyanto. 

Alasan berikutnya, secara materil pemohon intervensi tidak bisa menjelaskan permohonannya seperti penggugat pertama.

Penggugat intervensi dinilai hanya menyampaikan kepentingan yang sama. Korelasinya dianggap tidak muncul. 

"Sehingga kami anggap tidak tepat mengajukan gugatan intervensi," ujarnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Andika Dian Prasetyo menilai penolakan dari pihak tergugat soal permohonan intervensi merupakan hal yang wajar.

Apalagi sejak awal, pihaknya menjadi penggugat intervensi dalam posisi sebagai voeging yang mendukung penggugat. 

"Jadi kalau ada penolakan kami anggap wajar. Mengingat, ini tentu akan memberat kan mereka jika kami bergabung sebagai intervensi," kata Andika.

Ia juga meyakini pihaknya memiliki legal standing yang sah karena memiliki kepentingan yang sama dalam perkara tersebut. 

Di sisi lain, penggugat perkara ini, Komardin menilai kehadiran pemohon intervensi di perkara ini merupakan bagian dari kolaborasi karena objeknya sama.

Sebab itu, kehadiran tim TIPU UGM diharapkan dapat membantu gugatan dirinya dalam mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, ia menerima masuknya permohonan intervensi. 

"Karena membantu kami mengumpulkan barang bukti. Karena saya jauh sehingga mungkin nanti bisa menghambat pengumpulan bukti," kata advokat asal Makassar itu. 

Majelis hakim sidang gugatan dengan nomor perkara 106/pdt.G/2025/PN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa pekan depan, 10 Juni 2025.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved