Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta!
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Samsat se-DIY menghadirkan program istimewa berupa bebas denda untuk berbagai kewajiban kendaraan bermotor.
Apa Saja yang Dibebaskan?
Selama program berlangsung, masyarakat dibebaskan dari:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya
Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.
Kendaraan Bisa Dihapus Jika Tidak Registrasi Ulang
Samsat juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan.
Ketentuan ini sesuai dengan:
- Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraannya agar data kendaraannya tetap tercatat resmi.
Bagaimana Cara Bayar Lewat Layanan Digital?
Pembayaran pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup gunakan layanan digital berikut ini:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk bayar pajak tahunan kendaraan.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan data kendaraan.
- Tambahkan kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
- Setelah tagihan muncul, lakukan pembayaran melalui kanal bank yang tersedia (termasuk mobile banking).
- Bukti bayar dan e-TBPKP (dokumen pajak) akan dikirim ke alamat yang didaftarkan.
2. Melalui Tokopedia
Marketplace ini menyediakan layanan pajak kendaraan untuk beberapa wilayah, termasuk DIY.
Langkah-langkah:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu Top-Up & Tagihan > Pajak Kendaraan.
- Masukkan data kendaraan seperti nomor plat dan provinsi.
- Lanjutkan ke pembayaran dan pilih metode yang diinginkan.
- Setelah berhasil, simpan bukti pembayaran.
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025, Cek Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025, Cek Lengkapnya |
![]() |
---|
Tak Disangka! Kabupaten Ini Punya 2.451 unit Masjid Terbanyak di DIY, Mengalahkan Kota Jogja |
![]() |
---|
5 Spot Jogging Hits di Jogja, Cocok Buat Healing Sambil Bakar Kalori |
![]() |
---|
Info Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 28 Juli 2025, Bagiaman Daerah Anda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.