Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY

ist
Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta!


Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Samsat se-DIY menghadirkan program istimewa berupa bebas denda untuk berbagai kewajiban kendaraan bermotor.

Apa Saja yang Dibebaskan?

Selama program berlangsung, masyarakat dibebaskan dari:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.

Kendaraan Bisa Dihapus Jika Tidak Registrasi Ulang

Samsat juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan.

Ketentuan ini sesuai dengan:

  • Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraannya agar data kendaraannya tetap tercatat resmi.

Bagaimana Cara Bayar Lewat Layanan Digital?

Pembayaran pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup gunakan layanan digital berikut ini:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk bayar pajak tahunan kendaraan.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun menggunakan NIK dan data kendaraan.
  • Tambahkan kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
  • Setelah tagihan muncul, lakukan pembayaran melalui kanal bank yang tersedia (termasuk mobile banking).
  • Bukti bayar dan e-TBPKP (dokumen pajak) akan dikirim ke alamat yang didaftarkan.

2. Melalui Tokopedia

Marketplace ini menyediakan layanan pajak kendaraan untuk beberapa wilayah, termasuk DIY.

Langkah-langkah:

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu Top-Up & Tagihan > Pajak Kendaraan.
  • Masukkan data kendaraan seperti nomor plat dan provinsi.
  • Lanjutkan ke pembayaran dan pilih metode yang diinginkan.
  • Setelah berhasil, simpan bukti pembayaran.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved