Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY

ist
Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 

3. Melalui GoTagihan (Gojek)

Layanan pembayaran pajak lewat aplikasi Gojek.

Langkah-langkah:

  • Buka aplikasi Gojek.
  • Masuk ke menu GoTagihan.
  • Pilih layanan Pajak Kendaraan.
  • Isi data kendaraan sesuai instruksi.
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.

4. Melalui Indomaret

Bisa bayar langsung di kasir tanpa aplikasi.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi gerai Indomaret terdekat.
  • Sampaikan ke kasir ingin membayar pajak kendaraan.
  • Berikan nomor plat dan data kendaraan.
  • Setelah data diverifikasi, lakukan pembayaran.
  • Simpan struk sebagai bukti.

5. Melalui Aplikasi BPD DIY Mobile

Khusus nasabah Bank BPD DIY.

Langkah-langkah:

  • Unduh dan buka aplikasi BPD DIY Mobile.
  • Login dan pilih menu Pembayaran Pajak Kendaraan.
  • Masukkan data kendaraan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  • Simpan bukti transaksi.

Ada Cashback untuk Pembayaran Digital

Bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile, tersedia cashback menarik:

  • Hingga Rp50.000 jika membayar melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
  • Hingga Rp20.000 jika menggunakan QRIS dari BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)

Program bebas denda ini adalah kesempatan baik untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Segera manfaatkan sebelum 31 Oktober 2025, agar terhindar dari denda dan risiko penghapusan data kendaraan.

Baca juga: BMKG: Prakriaan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025, Didominasi Cerah dan Berawan

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved