Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta!
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Samsat se-DIY menghadirkan program istimewa berupa bebas denda untuk berbagai kewajiban kendaraan bermotor.
Apa Saja yang Dibebaskan?
Selama program berlangsung, masyarakat dibebaskan dari:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya
Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.
Kendaraan Bisa Dihapus Jika Tidak Registrasi Ulang
Samsat juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan.
Ketentuan ini sesuai dengan:
- Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraannya agar data kendaraannya tetap tercatat resmi.
Bagaimana Cara Bayar Lewat Layanan Digital?
Pembayaran pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup gunakan layanan digital berikut ini:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk bayar pajak tahunan kendaraan.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan data kendaraan.
- Tambahkan kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
- Setelah tagihan muncul, lakukan pembayaran melalui kanal bank yang tersedia (termasuk mobile banking).
- Bukti bayar dan e-TBPKP (dokumen pajak) akan dikirim ke alamat yang didaftarkan.
2. Melalui Tokopedia
Marketplace ini menyediakan layanan pajak kendaraan untuk beberapa wilayah, termasuk DIY.
Langkah-langkah:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu Top-Up & Tagihan > Pajak Kendaraan.
- Masukkan data kendaraan seperti nomor plat dan provinsi.
- Lanjutkan ke pembayaran dan pilih metode yang diinginkan.
- Setelah berhasil, simpan bukti pembayaran.
3. Melalui GoTagihan (Gojek)
Layanan pembayaran pajak lewat aplikasi Gojek.
Langkah-langkah:
- Buka aplikasi Gojek.
- Masuk ke menu GoTagihan.
- Pilih layanan Pajak Kendaraan.
- Isi data kendaraan sesuai instruksi.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
4. Melalui Indomaret
Bisa bayar langsung di kasir tanpa aplikasi.
Langkah-langkah:
- Kunjungi gerai Indomaret terdekat.
- Sampaikan ke kasir ingin membayar pajak kendaraan.
- Berikan nomor plat dan data kendaraan.
- Setelah data diverifikasi, lakukan pembayaran.
- Simpan struk sebagai bukti.
5. Melalui Aplikasi BPD DIY Mobile
Khusus nasabah Bank BPD DIY.
Langkah-langkah:
- Unduh dan buka aplikasi BPD DIY Mobile.
- Login dan pilih menu Pembayaran Pajak Kendaraan.
- Masukkan data kendaraan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Simpan bukti transaksi.
Ada Cashback untuk Pembayaran Digital
Bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile, tersedia cashback menarik:
- Hingga Rp50.000 jika membayar melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
- Hingga Rp20.000 jika menggunakan QRIS dari BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
Program bebas denda ini adalah kesempatan baik untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Segera manfaatkan sebelum 31 Oktober 2025, agar terhindar dari denda dan risiko penghapusan data kendaraan.
Baca juga: BMKG: Prakriaan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025, Didominasi Cerah dan Berawan
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 11 September 2025, Potensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Long Weekend Maulid Nabi, Destinasi Wisata Jogja Ramai Diserbu Wisatawan |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Selasa 9 September 2025 |
![]() |
---|
Sektor Industri Pengolahan Masih Mendominasi Ekspor DI Yogyakarta |
![]() |
---|
Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Sabtu 6 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.