Pemkab Gunungkidul Alokasikan THR Senilai Rp41 Miliar untuk ASN, DPRD hingga THL

Pemkab Gunungkidul menyiapkan anggaran  sebesar Rp41 miliar untuk tunjangan hari raya bagi ASN, anggota DPRD, hingga tenaga harian lepas (THL). 

tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan anggaran  sebesar Rp41 miliar untuk tunjangan hari raya bagi ASN, anggota DPRD, hingga tenaga harian lepas (THL). 

Serta, untuk eks Bupati dan Wakil Bupati yang masih memiliki hak mendapatkan THR, sementara Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik sekarang belum menerima.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pemberian THR tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2025  Tentang THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Serta, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2025 Tentang THR bagi Non-ASN.

"Untuk ASN dan anggota DPRD akan menerima besaran sesuai dengan satu kali gaji pokok. Minggu ini atau minggu depan akan dibayarkan, kita selesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Sedangkan, lanjut dia, untuk THL akan mendapatkan THR sebesar Rp 1.000.000, namun diberikan sebanyak dua kali. 

Yakni, sebelum lebaran akan diberikan Rp800.000 dan sisanya Rp200.000 diberikan setelah lebaran.

"Dan, tahun ini THR yang diterima THL mengalami peningkatan, tahun sebelumnya sebesar Rp800.000," ucap dia.

Baca juga: ASN Pemkab Gunungkidul Dilarang Terima  Parsel atau Bingkisan saat Lebaran 

Sementara itu, dia menjelaskan bagi eks Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, masih merima THR karena dampak majunya pilkada serentak 2024. 

Di mana, eks Bupati dan Wakil Bupati masih mendapatkan gaji sampai sisa waktu masa jabatan.

Bupati dan wakil Bupati periode sebelumnya hanya menjabat 4 tahun kurang 7 hari.

"Jadi, Pak Sunaryata dan Pak Heri Susanto (Eks Bupati- Wakil Bupati) masih berhak mendapatkan THR, mereka akan diberikan sesuai dengan gaji pokok yang diterima saat ini sekitar Rp5 juta. Namun, khusus untuk Pak Sunaryanta harus memilih THR pensiunan tentara atau dari bupati, tidak boleh dobel," ungkapnya.

Sementara itu, untuk Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Joko Parwoto, dia menyebut belum bisa menerima THR karena keduanya baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin.

"Jadi, masa jabatannya masih kurang untuk mendapatkan hak THR," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved