Pemkab Gunungkidul Alokasikan THR Senilai Rp41 Miliar untuk ASN, DPRD hingga THL
Pemkab Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp41 miliar untuk tunjangan hari raya bagi ASN, anggota DPRD, hingga tenaga harian lepas (THL).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp41 miliar untuk tunjangan hari raya bagi ASN, anggota DPRD, hingga tenaga harian lepas (THL).
Serta, untuk eks Bupati dan Wakil Bupati yang masih memiliki hak mendapatkan THR, sementara Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik sekarang belum menerima.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pemberian THR tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Serta, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2025 Tentang THR bagi Non-ASN.
"Untuk ASN dan anggota DPRD akan menerima besaran sesuai dengan satu kali gaji pokok. Minggu ini atau minggu depan akan dibayarkan, kita selesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
Sedangkan, lanjut dia, untuk THL akan mendapatkan THR sebesar Rp 1.000.000, namun diberikan sebanyak dua kali.
Yakni, sebelum lebaran akan diberikan Rp800.000 dan sisanya Rp200.000 diberikan setelah lebaran.
"Dan, tahun ini THR yang diterima THL mengalami peningkatan, tahun sebelumnya sebesar Rp800.000," ucap dia.
Baca juga: ASN Pemkab Gunungkidul Dilarang Terima Parsel atau Bingkisan saat Lebaran
Sementara itu, dia menjelaskan bagi eks Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, masih merima THR karena dampak majunya pilkada serentak 2024.
Di mana, eks Bupati dan Wakil Bupati masih mendapatkan gaji sampai sisa waktu masa jabatan.
Bupati dan wakil Bupati periode sebelumnya hanya menjabat 4 tahun kurang 7 hari.
"Jadi, Pak Sunaryata dan Pak Heri Susanto (Eks Bupati- Wakil Bupati) masih berhak mendapatkan THR, mereka akan diberikan sesuai dengan gaji pokok yang diterima saat ini sekitar Rp5 juta. Namun, khusus untuk Pak Sunaryanta harus memilih THR pensiunan tentara atau dari bupati, tidak boleh dobel," ungkapnya.
Sementara itu, untuk Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Joko Parwoto, dia menyebut belum bisa menerima THR karena keduanya baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin.
"Jadi, masa jabatannya masih kurang untuk mendapatkan hak THR," urainya. (*)
17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD |
![]() |
---|
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.