ASN Pemkab Gunungkidul Dilarang Terima Parsel atau Bingkisan saat Lebaran
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun.
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kepala Inspektorat Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan dalam surat edaran itu disebutkan pejabat negara tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik dari individu maupun perusahaan, terutama yang berkaitan dengan jabatan mereka.
"Pemberian parsel ataupun bingkisan lebaran dikhawatirkan dapat menggangu integritas. Maka dari itu, kami mengingatkan khususnya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menerima bentuk gratifikasi apapun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
Sesuai aturan tersebut, kata dia, tidak ada batasan nilai terkait pemberian parsel atau bingkisan.
Maka dari itu, semua pemberian masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan.
"ASN yang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun harus melaporkan ke Inspektorat, nantinya laporan ini akan disampaikan ke KPK. Sementara itu, untuk parsel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak akan disalurkan ke pantai sosial atau yang membutuhkan," terangnya.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Gunungkidul, Puluhan Pohon Tumbang
Menindaklanjuti aturan dari KPK tersebut, pihaknya juga akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Untuk draft Surat Edaran (SE) Bupati sedang proses, tapi substansi tidak jauh berbeda dengan aturan KPK," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Surhartanta, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan seluruh ASN untuk menyosialisasikan terkait larangan tersebut.
"Tentunya akan ada sosialisasi terkait larangan tersebut, untuk seluruh ASN bukan hanya kepala OPD supaya tidak menerima gratifikasi atau memberikan gratifikasi," tandasnya. (*)
Dinas Perdagangan Gunungkidul Pantau Harga Pangan Selama Peringatan Maulid Nabi 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Dorong Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak |
![]() |
---|
Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Larangan Pamer Gaya Hidup Mewah |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Berencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Jogja, DPRD Beri Dukungan |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul dan Pemkab Malaka Jalin Kerja Sama di Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.