Ini Terobosan Baru Dedi Mulyadi Soal Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat terobosan baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
RETRET KEPALA DAERAH : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Jabar sebelum acara serah terima jabatan, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat terobosan baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Jika sebelumnya setiap membayar pajak kendaraan dipusingkan dengan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama, maka ke depan hal itu tidak terjadi lagi.

Dedi bakal membuat Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan pun bisa dilakukan melalui aplikasi T Samsat.

Tak hanya kemudahan itu, pembayarannya bisa dilakukan dengan cara dicicil.

 "Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025). 

Baca juga: Di Ponpes Tebuireng, Bahlil Tegaskan Pemerintah Komitmen Berantas Mafia Migas

 "(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," jelas Dedi.

"Nanti Pihak Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah. Jadi wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama. Itu tanggung jawab pemerintah," tegas Dedi.

Terkait terobosan soal pembayaran pajak kendaraan yang digagasnya ini, Dedi mengaku sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. 

Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di tiap kota kabupaten.

"Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Dedi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved