PK Dikabulkan, Hukuman Setnov Dikurangi 2,5 Tahun
Hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dikurangi 2,5 tahun setelah permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dikurangi 2,5 tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkannya PK yang diajukan tersebut, hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan PK yang diajukan oleh Setnov ini dipublikasikan di laman resmi MA.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari Kompas.com yang melansir laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.
Sebelumnya, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.