Pelarian Buronan KPK Berakhir di Singapura, Ini Sosoknya
Sekitar tiga tahun buron, pelarian tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos akhirnya berakhir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekitar tiga tahun buron, pelarian tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos akhirnya berakhir.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditangkap oleh KPK di lokasi pelariannya di Singapura.
Paulus Tannos bakal segera dibawa ke Tanah Air untuk segera diproses hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka di Singapura.
KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa segera membawanya ke Tanah Air.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Untuk pemulangan Paulus Tannos, kata Fitroh, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementrian Hukum.
Baca juga: Pencarian Korban Tanah Longsor Pekalongan Difokuskan di 3 Lokasi
Selain itu juga tengah melengkapi persyaratan administrasi untuk keperluan pemulangannya ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar dia.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.
Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023) silam.
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hari Ini Penyidik KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.