Pelarian Buronan KPK Berakhir di Singapura, Ini Sosoknya

Sekitar tiga tahun buron, pelarian tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos akhirnya berakhir.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan lima foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi pada Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekitar tiga tahun buron, pelarian tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos akhirnya berakhir.

 Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditangkap oleh KPK di lokasi pelariannya di Singapura.

Paulus Tannos bakal segera dibawa ke Tanah Air untuk segera diproses hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka di Singapura.

KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa segera membawanya ke Tanah Air.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Untuk pemulangan Paulus Tannos, kata Fitroh, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementrian Hukum.

Baca juga: Pencarian Korban Tanah Longsor Pekalongan Difokuskan di 3 Lokasi

Selain itu juga tengah melengkapi persyaratan administrasi untuk keperluan pemulangannya ke Indonesia.

 "KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar dia. 

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.

Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023) silam.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved