Rangkuman Pengetahuan Umum
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 3 Bagian B dan C
Hari ini kita akan belajar tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tindakan cyberbullying diatur dalam:
- Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
- Pasal 45 ayat (1), (3), (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cyberbullying adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan hukuman.
Cyber adalah media elektronik yang terhubung ke jaringan komputer global, berfungsi sebagai sarana komunikasi dan akses informasi audio-visual.
Bullying (perundungan) adalah tindakan menyakiti orang lain berulang kali secara sengaja, baik fisik, verbal, maupun mental, untuk membuat korban merasa tidak nyaman, takut, dan menderita.
Cyberbullying adalah tindakan agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain melalui media sosial.
Tujuannya adalah melukai, membuat korban tidak nyaman, dan takut, baik secara verbal maupun non-verbal.
Tindakan ini merupakan penghinaan dan penindasan yang merugikan orang lain.
Cyberbullying bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Diskriminasi
Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, ras, dan kebangsaan yang tinggi.
Keragaman ini dapat memicu diskriminasi akibat stereotip dan prasangka buruk.
Namun, keragaman ini dilindungi dan dihormati oleh bangsa Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) menjamin kebebasan dari perlakuan diskriminatif dan hak atas perlindungan.
Indonesia telah meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
Pasal 1 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) menegaskan bahwa kesetaraan dan anti diskriminasi adalah ciri khas dan prinsip HAM.
Kebebasan, persamaan, dan persahabatan adalah inti dari penghormatan terhadap HAM.
Setiap orang memiliki hak untuk bebas, merasa setara, dan memiliki teman untuk bermasyarakat.
Indonesia mengalami diskriminasi berdasarkan kebangsaan pada masa penjajahan Belanda.
1. Golongan Eropa
Terdiri dari warga negara Belanda, Eropa, Jepang, orang-orang dengan hukum keluarga seperti Belanda, dan keturunan mereka.
Diatur dalam Pasal 163 ayat (2) Indische Staatsregeling (LS).
2. Golongan Pribumi
Terdiri dari orang Indonesia asli dan orang-orang yang memilih menjadi orang Indonesia asli.
Diatur dalam Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (LS).
3. Golongan Timur Asing
Terdiri dari penduduk yang bukan golongan Eropa atau Pribumi, yaitu golongan Timur Asing Tionghoa (Cina) dan Timur Asing bukan Tionghoa.
Diatur dalam Pasal 163 ayat (4) Indische Staatsregeling (LS).
Penggolongan ini masih terbawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perlu komitmen penegakan hak yang sama bagi warga negara.
Regulasi terkait ditemukan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
c. Intoleransi dalam Hidup Beragama
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan, dilindungi oleh negara dan hukum.
Hak beragama diakui dan dilindungi di Indonesia (UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29).
Kebebasan memeluk agama adalah hak individu.
Intoleransi terjadi karena perselisihan antarumat beragama yang mengedepankan ego.
Ancaman dan kekerasan terhadap umat beragama lain bertentangan dengan nilai kebinekaan, Pancasila, konstitusi, dan kemanusiaan.
Konflik agama dapat memecah belah masyarakat berdasarkan kelompok agama, menghambat kegiatan sosial.
Proses terjadinya konflik antaragama perlu dipahami dan dicegah.
Praktik intoleransi dan konflik antaragama melanggar Pancasila dan Konstitusi.
Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Kebebasan beragama dijamin (Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
d. Persekusi
Persekusi adalah kejahatan kemanusiaan (Statuta Roma, Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf g).
Persekusi adalah perampasan hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional karena alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender.
Persekusi adalah tindakan menyakiti, mempersulit, atau menumpas warga secara sengaja dan sewenang-wenang.
KBBI menjelaskan bahwa "memersekusi" berarti menyiksa atau menganiaya.
Persekusi terjadi ketika seseorang melakukan tindakan tanpa dasar undang-undang yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.
Tindakan ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga meresahkan publik karena melanggar undang-undang. (MG Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita)
RANGKUMAN MATERI Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Mempresentasikan Cerpen Pada Media yang Tepat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Membuat Video Gerak Henti |
![]() |
---|
RANGKUMAN MATERI Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Menulis Cerpen Berdasarkan Nilai dalam Hikayat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Mendalami Struktur Teks Hikayat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Ide, Makna, dan Nilai dalam Teks Hikayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.