Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 3 Bagian B dan C 

Hari ini kita akan belajar tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
kemendikbud
Pendidikan Pancasila Kelas 12 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini kita akan belajar tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara.

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 karya Dwi Astuti Setiawan, Hatim Gazali, Ida Rohayani. 

Berikut isi materi tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara: 


B. Menginisiasi Proyek Kampanye Antipelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

1. Implementasi Penghormatan terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Terjadi ketika seseorang atau kelompok tidak menghargai usaha bangsa dalam pembangunan.

Memelihara dan mengembangkan fasilitas umum adalah bagian dari tujuan warga negara.

Hak warga negara adalah mendapatkan fasilitas umum yang baik.

Kepatuhan membayar pajak adalah cara memelihara fasilitas umum.

Pajak mendukung pembangunan infrastruktur seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan.

Pajak adalah iuran wajib yang diatur oleh undang-undang.

Hasil pajak digunakan pemerintah untuk pembangunan nasional.

Terdapat hubungan timbal balik antara hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas umum yang baik, dan kewajiban warga negara untuk membayar pajak.

Dengan membayar pajak, warga negara ikut andil dalam pembangunan fasilitas umum.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, mengelola dan menyalurkan dana pajak untuk pembangunan Indonesia.

Dana ini digunakan untuk membangun dan memelihara fasilitas umum seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Fasilitas umum dibuat untuk melayani masyarakat, dan kerusakannya merugikan masyarakat sendiri, bukan hanya pemerintah.

Penting untuk menghormati jerih payah orang lain dalam membangun fasilitas umum, sesuai dengan nilai Pancasila (sila ke-2 dan ke-5).

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  

Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.

Warga negara berhak mencapai pendidikan yang lebih tinggi.

Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat (2)).

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat (3)).

Pesan dari Ir. Soekarno menekankan pentingnya hal-hal tersebut untuk keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai penerus bangsa, kita harus terus berjuang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.

Gotong royong adalah salah satu cara menghargai hasil karya sendiri dan teman, yang merupakan dasar empati untuk menghormati hak dan kewajiban.

Nilai konsensus yang harus dimiliki warga negara adalah menghargai hasil karya orang lain dan memiliki harga diri.

Prinsip kedua Pancasila menjadi dasar produk hukum dan kebijakan negara, dengan mempertimbangkan harkat dan martabat manusia.

Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia terlihat dalam perubahan istilah kewajiban menyetor pajak.

Sejak 1984, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak.

Istilah iuran sekolah diubah menjadi sumbangan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk memperhalus makna perintah menjadi ajakan dalam pembangunan.

Perubahan ini bertujuan untuk memperhalus makna perintah menjadi ajakan dalam mengisi pembangunan.

Hal ini merupakan wujud kewajiban warga negara dan amanat nilai Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Prinsip kelima Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi dasar pembangunan dan pemerataan.

Tujuannya agar seluruh warga negara Indonesia merasakan peran pemerintah dalam membangun kesejahteraan.

Pengalokasian dana untuk kesejahteraan dilakukan melalui APBN, yang bersumber dari pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengisi pembangunan adalah bagian dari menghormati hak dan kewajiban warga negara.

Peserta diminta untuk menunjukkan kinerja dengan etos dan budaya kerja industri sebagai bagian dari keterampilan vokasi (kerja).


C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban serta Upaya Warga Negara dalam Mencegahnya di Lingkungan Sekitar 

a. Cyber Bullying

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok menggunakan media elektronik secara berulang-ulang.

Terjadi di media sosial, platform chatting, game online, dan ponsel.

Contoh Tindakan Cyberbullying:

  • Menyebarkan kebohongan atau foto memalukan di media sosial.
  • Mengirim pesan atau ancaman menyakitkan melalui platform chatting atau komentar media sosial.
  • Trolling (pesan mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online).
  • Mengucilkan anak-anak dari game online atau grup pertemanan.

Cyberbullying termasuk dalam definisi pencemaran nama baik atau penghinaan, tetapi definisi ini kurang memadai.

Tindakan cyberbullying diatur dalam:

  • Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
  • Pasal 45 ayat (1), (3), (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cyberbullying adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan hukuman.

Cyber adalah media elektronik yang terhubung ke jaringan komputer global, berfungsi sebagai sarana komunikasi dan akses informasi audio-visual.

Bullying (perundungan) adalah tindakan menyakiti orang lain berulang kali secara sengaja, baik fisik, verbal, maupun mental, untuk membuat korban merasa tidak nyaman, takut, dan menderita.

Cyberbullying adalah tindakan agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain melalui media sosial.

Tujuannya adalah melukai, membuat korban tidak nyaman, dan takut, baik secara verbal maupun non-verbal.

Tindakan ini merupakan penghinaan dan penindasan yang merugikan orang lain.

Cyberbullying bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.


b. Diskriminasi 

Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, ras, dan kebangsaan yang tinggi.

Keragaman ini dapat memicu diskriminasi akibat stereotip dan prasangka buruk.

Namun, keragaman ini dilindungi dan dihormati oleh bangsa Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) menjamin kebebasan dari perlakuan diskriminatif dan hak atas perlindungan.

Indonesia telah meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.

Pasal 1 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) menegaskan bahwa kesetaraan dan anti diskriminasi adalah ciri khas dan prinsip HAM.

Kebebasan, persamaan, dan persahabatan adalah inti dari penghormatan terhadap HAM.

Setiap orang memiliki hak untuk bebas, merasa setara, dan memiliki teman untuk bermasyarakat.

Indonesia mengalami diskriminasi berdasarkan kebangsaan pada masa penjajahan Belanda.

1. Golongan Eropa

Terdiri dari warga negara Belanda, Eropa, Jepang, orang-orang dengan hukum keluarga seperti Belanda, dan keturunan mereka.

Diatur dalam Pasal 163 ayat (2) Indische Staatsregeling (LS).

2. Golongan Pribumi

Terdiri dari orang Indonesia asli dan orang-orang yang memilih menjadi orang Indonesia asli.

Diatur dalam Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (LS).

3. Golongan Timur Asing

Terdiri dari penduduk yang bukan golongan Eropa atau Pribumi, yaitu golongan Timur Asing Tionghoa (Cina) dan Timur Asing bukan Tionghoa.

Diatur dalam Pasal 163 ayat (4) Indische Staatsregeling (LS).

Penggolongan ini masih terbawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perlu komitmen penegakan hak yang sama bagi warga negara.

Regulasi terkait ditemukan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


c. Intoleransi dalam Hidup Beragama

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan, dilindungi oleh negara dan hukum.

Hak beragama diakui dan dilindungi di Indonesia (UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29).

Kebebasan memeluk agama adalah hak individu.

Intoleransi terjadi karena perselisihan antarumat beragama yang mengedepankan ego.

Ancaman dan kekerasan terhadap umat beragama lain bertentangan dengan nilai kebinekaan, Pancasila, konstitusi, dan kemanusiaan.

Konflik agama dapat memecah belah masyarakat berdasarkan kelompok agama, menghambat kegiatan sosial.

Proses terjadinya konflik antaragama perlu dipahami dan dicegah.

Praktik intoleransi dan konflik antaragama melanggar Pancasila dan Konstitusi.

Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Kebebasan beragama dijamin (Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  


d. Persekusi

Persekusi adalah kejahatan kemanusiaan (Statuta Roma, Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf g).

Persekusi adalah perampasan hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional karena alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender.

Persekusi adalah tindakan menyakiti, mempersulit, atau menumpas warga secara sengaja dan sewenang-wenang.

KBBI menjelaskan bahwa "memersekusi" berarti menyiksa atau menganiaya.

Persekusi terjadi ketika seseorang melakukan tindakan tanpa dasar undang-undang yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.

Tindakan ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga meresahkan publik karena melanggar undang-undang. (MG Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved