Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 3 Bagian B dan C 

Hari ini kita akan belajar tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
kemendikbud
Pendidikan Pancasila Kelas 12 

Dana ini digunakan untuk membangun dan memelihara fasilitas umum seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Fasilitas umum dibuat untuk melayani masyarakat, dan kerusakannya merugikan masyarakat sendiri, bukan hanya pemerintah.

Penting untuk menghormati jerih payah orang lain dalam membangun fasilitas umum, sesuai dengan nilai Pancasila (sila ke-2 dan ke-5).

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  

Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.

Warga negara berhak mencapai pendidikan yang lebih tinggi.

Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat (2)).

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat (3)).

Pesan dari Ir. Soekarno menekankan pentingnya hal-hal tersebut untuk keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai penerus bangsa, kita harus terus berjuang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.

Gotong royong adalah salah satu cara menghargai hasil karya sendiri dan teman, yang merupakan dasar empati untuk menghormati hak dan kewajiban.

Nilai konsensus yang harus dimiliki warga negara adalah menghargai hasil karya orang lain dan memiliki harga diri.

Prinsip kedua Pancasila menjadi dasar produk hukum dan kebijakan negara, dengan mempertimbangkan harkat dan martabat manusia.

Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia terlihat dalam perubahan istilah kewajiban menyetor pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved