Rangkuman Pengetahuan Umum
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 3 Bagian B dan C
Hari ini kita akan belajar tentang inisiasi, kasus, serta penanganan proyek kampanye antipelanggaran hak dan pengingkaran warga negara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Sejak 1984, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak.
Istilah iuran sekolah diubah menjadi sumbangan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk memperhalus makna perintah menjadi ajakan dalam pembangunan.
Perubahan ini bertujuan untuk memperhalus makna perintah menjadi ajakan dalam mengisi pembangunan.
Hal ini merupakan wujud kewajiban warga negara dan amanat nilai Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Prinsip kelima Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi dasar pembangunan dan pemerataan.
Tujuannya agar seluruh warga negara Indonesia merasakan peran pemerintah dalam membangun kesejahteraan.
Pengalokasian dana untuk kesejahteraan dilakukan melalui APBN, yang bersumber dari pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengisi pembangunan adalah bagian dari menghormati hak dan kewajiban warga negara.
Peserta diminta untuk menunjukkan kinerja dengan etos dan budaya kerja industri sebagai bagian dari keterampilan vokasi (kerja).
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban serta Upaya Warga Negara dalam Mencegahnya di Lingkungan Sekitar
a. Cyber Bullying
Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok menggunakan media elektronik secara berulang-ulang.
Terjadi di media sosial, platform chatting, game online, dan ponsel.
Contoh Tindakan Cyberbullying:
- Menyebarkan kebohongan atau foto memalukan di media sosial.
- Mengirim pesan atau ancaman menyakitkan melalui platform chatting atau komentar media sosial.
- Trolling (pesan mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online).
- Mengucilkan anak-anak dari game online atau grup pertemanan.
Cyberbullying termasuk dalam definisi pencemaran nama baik atau penghinaan, tetapi definisi ini kurang memadai.
RANGKUMAN MATERI Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Mempresentasikan Cerpen Pada Media yang Tepat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Membuat Video Gerak Henti |
![]() |
---|
RANGKUMAN MATERI Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Menulis Cerpen Berdasarkan Nilai dalam Hikayat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Mendalami Struktur Teks Hikayat |
![]() |
---|
RANGKUMAN Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 3: Ide, Makna, dan Nilai dalam Teks Hikayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.