Polisi Amankan Pria di Godean Gara-gara Modifikasi Tanki Mobil untuk Menimbun Bio Solar

Modus operandi tersangka yakni dengan mengisi BBM beberapa kali dalam satu SPBU lalu kemudian ditampung di rumahnya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TIMBUN BBM - Jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025). Polisi mengamankan pria berinisial AM (41) warga Moyudan, Kabupaten Sleman atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Jadi kurang lebih keuntungan jika dinominalkan mencapai Rp900 ribu per hari. 

"Jadi jika Desember 2024 sampai Maret 2025 total keuntungan diperoleh tersangka ini mencapai Rp67 juta. Selama 3 bulan beroperasi," ujarnya. 

Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang dimodifikasi tankinya.

Polisi juga melakukan penyegelan kediamannya yang dijadikan tempat penampungan bio solar.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU Minyak gas dan bumi, ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun denda Rp60 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved