Polisi Amankan Pria di Godean Gara-gara Modifikasi Tanki Mobil untuk Menimbun Bio Solar
Modus operandi tersangka yakni dengan mengisi BBM beberapa kali dalam satu SPBU lalu kemudian ditampung di rumahnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TIMBUN BBM - Jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025). Polisi mengamankan pria berinisial AM (41) warga Moyudan, Kabupaten Sleman atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Jadi kurang lebih keuntungan jika dinominalkan mencapai Rp900 ribu per hari.
"Jadi jika Desember 2024 sampai Maret 2025 total keuntungan diperoleh tersangka ini mencapai Rp67 juta. Selama 3 bulan beroperasi," ujarnya.
Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang dimodifikasi tankinya.
Polisi juga melakukan penyegelan kediamannya yang dijadikan tempat penampungan bio solar.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU Minyak gas dan bumi, ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun denda Rp60 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.