Penundaan Pengangkatan CPNS: Siapa yang Tetap Dapat Gaji, Siapa yang Tidak?

CPNS yang seharusnya diangkat tahun ini baru akan resmi menjadi ASN pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga 1 Maret 2026

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 menjadi sorotan.

Selain menimbulkan ketidakpastian bagi pelamar, keputusan ini juga memicu pertanyaan besar: Apakah mereka tetap akan mendapatkan gaji meski jadwal pengangkatan diundur?

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) setelah rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (5/3/2025).

Dalam kebijakan terbaru, CPNS yang seharusnya diangkat tahun ini baru akan resmi menjadi ASN pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga 1 Maret 2026.

Baca juga: UNISA Yogyakarta Libatkan Ahli Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Namun, ada syaratnya:

Hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintahan.
Pelamar dari sektor swasta atau yang belum bekerja di pemerintahan tidak mendapat gaji hingga diangkat sebagai ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah diinstruksikan ke seluruh instansi terkait. “Benar, imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN telah diberikan,” ujarnya.

Bagaimana dengan CPNS yang Berasal dari Sektor Swasta?

Bagi mereka yang sebelumnya bekerja di sektor swasta dan telah mengundurkan diri demi mengikuti seleksi CPNS, kondisi ini cukup merugikan.

Tanpa kepastian penghasilan selama masa tunggu, banyak pelamar kini menghadapi dilema keuangan.

Tidak sedikit yang berharap pemerintah memberikan kompensasi, setidaknya dalam bentuk bantuan sementara, hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Sebagai informasi, CPNS yang telah diangkat tidak langsung menerima gaji penuh layaknya PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS.

Berikut simulasi gaji CPNS berdasarkan golongan:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 x 80 persen = Rp 1.348.560
Golongan IIa: Rp 2.184.000 x 80 % = Rp 1.747.200
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 x 80 % = Rp 2.228.560
Golongan IVa: Rp 3.287.800 x 80 % = Rp 2.630.240

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved