Penundaan Pengangkatan CPNS: Siapa yang Tetap Dapat Gaji, Siapa yang Tidak?
CPNS yang seharusnya diangkat tahun ini baru akan resmi menjadi ASN pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga 1 Maret 2026
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Meskipun penundaan ini membuat CPNS harus menunggu lebih lama untuk memperoleh gaji mereka, setidaknya ada kepastian jumlah penghasilan yang akan diterima setelah diangkat.
Dengan semakin banyaknya keluhan dari calon ASN yang terdampak penundaan ini, tekanan kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi pun meningkat.
Sejumlah organisasi dan forum CPNS mulai mengajukan permohonan agar pemerintah mempertimbangkan bantuan finansial bagi mereka yang terpaksa menganggur akibat penundaan pengangkatan ini.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya kompensasi bagi pelamar yang terdampak.
Namun, banyak pihak berharap ada solusi yang bisa mengurangi beban finansial mereka selama masa tunggu. (*)
Sumber: Kompas.com
Cerita Supatmi Warga Klaten Menunggu 34 Tahun Diangkat Jadi Pegawai Negeri |
![]() |
---|
PPPK Tahap I Formasi 2024 di Klaten Terima SK Pengangkatan |
![]() |
---|
Senin Depan, Puluhan Ribu Tenaga Honorer R4 Bakal Geruduk Istana Negara, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
507 PPPK Tahap Pertama Pemkab Bantul Formasi Tahun 2024 Resmi Terima SK Pengangkatan |
![]() |
---|
538 PPPK di Sleman Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati Harda Kiswaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.