Penundaan Pengangkatan CPNS: Siapa yang Tetap Dapat Gaji, Siapa yang Tidak?

CPNS yang seharusnya diangkat tahun ini baru akan resmi menjadi ASN pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga 1 Maret 2026

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi upah atau gaji 

Meskipun penundaan ini membuat CPNS harus menunggu lebih lama untuk memperoleh gaji mereka, setidaknya ada kepastian jumlah penghasilan yang akan diterima setelah diangkat.

Dengan semakin banyaknya keluhan dari calon ASN yang terdampak penundaan ini, tekanan kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi pun meningkat.

Sejumlah organisasi dan forum CPNS mulai mengajukan permohonan agar pemerintah mempertimbangkan bantuan finansial bagi mereka yang terpaksa menganggur akibat penundaan pengangkatan ini.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya kompensasi bagi pelamar yang terdampak.

Namun, banyak pihak berharap ada solusi yang bisa mengurangi beban finansial mereka selama masa tunggu. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved