Hari Perempuan Internasional 2025, MPBI DIY Desak Percepatan Kesetaraan Gender
MPBI DIY juga menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang hingga kini masih tertunda.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2025, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerukan percepatan kesetaraan gender serta peningkatan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
MPBI DIY juga menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang hingga kini masih tertunda.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar isu sosial, tetapi juga berkaitan erat dengan kesejahteraan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia.
“Perempuan masih menghadapi ketimpangan dalam dunia kerja, baik dari segi upah, kesempatan, maupun perlindungan terhadap diskriminasi. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih inklusif dan adil harus segera diwujudkan,” ujarnya, Sabtu (9/3).
MPBI DIY menyampaikan lima poin utama yang menjadi fokus perjuangan dalam momentum IWD 2025 ini.
Pertama, percepatan kesetaraan gender di tempat kerja.
MPBI DIY menekankan bahwa kesetaraan gender adalah hak fundamental yang harus diwujudkan dalam dunia kerja.
Perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan, hingga diskriminasi dalam lingkungan kerja.
Oleh karena itu, MPBI DIY mendesak pemerintah dan dunia usaha untuk menerapkan kebijakan yang menjamin kesempatan kerja yang adil, upah yang setara, serta lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi.
Kedua, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pekerja rumah tangga (PRT) kerap kali berada dalam kondisi kerja yang rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
MPBI DIY mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) demi menjamin hak-hak dasar mereka.
Perlindungan ini mencakup kepastian upah yang layak, jam kerja yang wajar, serta akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan.
Ketiga, pemberdayaan dan perlindungan pekerja informal serta kreatif. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan industri kreatif, pekerja informal dan pelaku ekonomi kreatif sering kali menghadapi ketidakpastian kerja serta minimnya akses terhadap perlindungan sosial.
MPBI DIY mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak pada mereka, termasuk kemudahan akses terhadap jaminan sosial, pendanaan, dan pelatihan yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta keberlanjutan karier mereka.
Keempat, peningkatan perlindungan bagi pekerja migran. Perempuan pekerja migran masih rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan di negara tempat mereka bekerja.
MPBI DIY Beri Dukungan Pekerja dari Empat Perusahaan yang Berjuang di PHI Yogyakarta |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Tingkatkan Partisipasi, MPBI DIY Gelar Sekolah Serikat Buruh untuk Pekerja Perempuan |
![]() |
---|
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.