Seorang Guru PPPK di Sleman Kena Sanksi Pemberhentian Akibat Selingkuh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ILUSTRASI - Perselingkuhan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah. 

"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025). 

Ia bercerita, kasus perselingkuhan pegawai ini bermula dari pengaduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian diklarifikasi, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Karena bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP. 

Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.

Karena perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.

Baca juga: Pemkab Sleman Awasi Penggunaan Gas Melon

Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.

Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final nantinya ada di BKN. 

"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto. 

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab  Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.

Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.

Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar. 

"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved