DPUPKP Kulon Progo Bantu BPK RI Periksa Kualitas 10 Ruas Jalan Sebagai Evaluasi Penggunaan Anggaran

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama menyampaikan ada 10 ruas jalan yang diperiksa BPK RI.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
PEMERIKSAAN - Proses pemeriksaan salah satu ruas jalan di Kulon Progo oleh tim dari BPK RI, belum lama ini. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo turut dilibatkan dalam prosesnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengevaluasi penggunaan anggaran untuk infrastruktur jalan di Kabupaten Kulon Progo.

Proses evaluasi turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama menyampaikan ada 10 ruas jalan yang diperiksa BPK RI.

"10 ruas jalan ini sebelumnya mendapatkan anggaran perbaikan dan pemeliharaan pada 2024 lalu," jelas Wuriandreza, Kamis (06/03/2025).

Pemeriksaan 10 ruas jalan tersebut guna memastikan kualitas jalan yang dibangun sudah sesuai spesifikasi dan anggaran yang disediakan.

Adapun anggaran yang digunakan untuk 10 ruas jalan tersebut rata-rata bernilai di atas Rp 1 miliar.

Anggaran perbaikan dan pemeliharaan 10 ruas jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo. 10 ruas jalan ini menyebar di berbagai kapanewon.

"Pemeriksaannya meliputi kualitas aspal yang digunakan, ketebalan material, lebar, hingga panjang jalan," kata Wuriandreza.

Baca juga: Kulon Progo Fokus Atasi Masalah Kemiskinan dan Kualitas SDM

Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Peralatan dan Konstruksi DPUPKP Kulon Progo turut dilibatkan untuk membantu pemeriksaan tersebut.

Menurut Wuriandreza, ada 2 tahap pemeriksaan yang dilakukan.

Pertama adalah pemeriksaan dokumen administratif, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke ruas-ruas jalan yang menjadi sasaran.

"Pemeriksaan tersebut sudah menjadi program rutin tahunan BPK, guna memastikan seluruh jalan sudah sesuai spesifikasi," ujarnya.

Jika nanti hasil pemeriksaan ditemukan ada spesifikasi jalan yang kurang, maka konsekuensinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo harus mengembalikan dana kerugian dari kekurangan tersebut.

Dana dikembalikan ke sumber pendanaan program perbaikan jalan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, BPK RI pernah mendapati adanya ruas jalan di Kulon Progo yang pembangunannya tidak sesuai spesifikasi. Namun persentase kerugiannya diklaim sangat kecil.

"Kekurangannya hanya sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai proyek, dan nilai kekurangan tersebut tetap dikembalikan," jelas Wuriandreza.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved