DPUPKP Kulon Progo Bantu BPK RI Periksa Kualitas 10 Ruas Jalan Sebagai Evaluasi Penggunaan Anggaran
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama menyampaikan ada 10 ruas jalan yang diperiksa BPK RI.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengevaluasi penggunaan anggaran untuk infrastruktur jalan di Kabupaten Kulon Progo.
Proses evaluasi turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo.
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama menyampaikan ada 10 ruas jalan yang diperiksa BPK RI.
"10 ruas jalan ini sebelumnya mendapatkan anggaran perbaikan dan pemeliharaan pada 2024 lalu," jelas Wuriandreza, Kamis (06/03/2025).
Pemeriksaan 10 ruas jalan tersebut guna memastikan kualitas jalan yang dibangun sudah sesuai spesifikasi dan anggaran yang disediakan.
Adapun anggaran yang digunakan untuk 10 ruas jalan tersebut rata-rata bernilai di atas Rp 1 miliar.
Anggaran perbaikan dan pemeliharaan 10 ruas jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo. 10 ruas jalan ini menyebar di berbagai kapanewon.
"Pemeriksaannya meliputi kualitas aspal yang digunakan, ketebalan material, lebar, hingga panjang jalan," kata Wuriandreza.
Baca juga: Kulon Progo Fokus Atasi Masalah Kemiskinan dan Kualitas SDM
Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Peralatan dan Konstruksi DPUPKP Kulon Progo turut dilibatkan untuk membantu pemeriksaan tersebut.
Menurut Wuriandreza, ada 2 tahap pemeriksaan yang dilakukan.
Pertama adalah pemeriksaan dokumen administratif, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke ruas-ruas jalan yang menjadi sasaran.
"Pemeriksaan tersebut sudah menjadi program rutin tahunan BPK, guna memastikan seluruh jalan sudah sesuai spesifikasi," ujarnya.
Jika nanti hasil pemeriksaan ditemukan ada spesifikasi jalan yang kurang, maka konsekuensinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo harus mengembalikan dana kerugian dari kekurangan tersebut.
Dana dikembalikan ke sumber pendanaan program perbaikan jalan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, BPK RI pernah mendapati adanya ruas jalan di Kulon Progo yang pembangunannya tidak sesuai spesifikasi. Namun persentase kerugiannya diklaim sangat kecil.
"Kekurangannya hanya sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai proyek, dan nilai kekurangan tersebut tetap dikembalikan," jelas Wuriandreza.(*)
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Peringati World Clean Up Day, Pemkab Kulon Progo Gelar Aksi Bersih-bersih Alun-alun Wates |
![]() |
---|
Pengelola Lumbung Mataraman Diimbau Tak Terus Bergantung pada Dukungan Danais |
![]() |
---|
Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia Usai Tertemper KA di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
Lumbung Mataraman di Giripeni Kulon Progo Diresmikan, Siap Jadi Tujuan Wisata Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.