BKD DIY Tunggu Keputusan Resmi Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah memutuskan untuk menunda atau menyesuaikan pengangkatan calon aparatur sipil negara tahun 2024 hingga akhir 2025 atau awal 2026.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Amin Purwani
PENGANGKATAN CASN 2024 :Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memutuskan untuk menunda atau menyesuaikan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 hingga akhir 2025 atau awal 2026.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

Rini menjelaskan, penyesuaian jadwal ini dilakukan agar seluruh pelamar yang lulus seleksi CASN dapat diangkat secara bersamaan.

“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujar Rini dilansir dari laman Kompas.

Menurutnya, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) direncanakan pada Oktober 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.

Meski begitu, keputusan ini masih menimbulkan ketidakpastian bagi para pelamar, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami masih menunggu informasi resminya. Tadi kami juga baru saja berkoordinasi dengan Pak Kakanreg terkait berita tersebut,” kata Amin.

Baca juga: Diterima CPNS PPPK lalu Resign dari Kantor Lama, Peserta Tak Menyangka Kini Cemas Merasa Digantung

Amin mengungkapkan bahwa informasi yang beredar memang berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Menpan RB, BKN, dan Komisi II DPR.

Namun, kepastian pengangkatan masih menunggu surat formal yang akan mengatur detail teknis, termasuk siapa saja yang masuk dalam keputusan tersebut.

Jumlah formasi CPNS di Pemda DIY tahun 2024 sebanyak 378 formasi, terdiri dari 359 tenaga teknis dan 19 tenaga kesehatan.

Rinciannya meliputi 8 formasi penyandang disabilitas, 26 formasi lulusan terbaik, dan 344 formasi umum.

Amin memastikan bahwa jumlah ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, tanpa ada pengunduran diri maupun penalti.

Sementara itu, proses pengangkatan untuk formasi PPPK tahap pertama sudah hampir selesai, hanya tinggal menunggu pengusulan nomor induk. Sedangkan untuk tahap kedua, prosesnya masih berjalan.

 “Nah, terkait hal ini, kami juga masih menunggu informasi atau kebijakan lebih lanjut dari pusat. Sebab, dalam kasus seperti ini, kami di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri,” tambah Amin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved