Pakar UGM Sebut Jaringan Irigasi Dikelola Pemda Banyak yang Rusak: Target Swasembada Bisa Terimbas

Pemangkasan ini tentu akan berpengaruh terhadap berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan bendungan dan saluran irigasi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
www.ugm.ac.id
ILUSTRASI - Gedung Rektorat UGM Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, saat ini telah merembet ke hampir seluruh bidang masyarakat.

Salah satunya adalah pemangkasan anggaran infrastruktur yang dipotong secara drastis dari yang semula sebesar Rp110,95 triliun menjadi Rp81,38 triliun.

Pemangkasan ini tentu akan berpengaruh terhadap berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan bendungan dan saluran irigasi.

Pembangunan bendungan ini tentu memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian.

Bendungan menyimpan air di musim hujan untuk digunakan saat musim kemarau, sehingga menjamin ketersediaan air sepanjang tahun.

Hal ini memungkinkan peningkatan jumlah musim tanam serta perluasan lahan pertanian, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi pangan. Namun, jika pembangunan bendungan dihentikan demi adanya efisiensi anggaran, target swasembada pangan bisa terancam.

Hal ini dikatakan oleh Endita Prima Ari Pratiwi, S. T., M. Eng, Ph.D., salah satu dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik UGM.

Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bakal Punya Fakultas Kedokteran, Open Recruitment untuk Posisi Dosen

Menurutnya, meski tanpa adanya pemangkasan, anggaran untuk irigasi saat ini sudah bisa disebut terbatas.

Hal ini terlihat dari saluran irigasi yang kondisinya banyak yang rusak. Bisa jadi, ia mengatakan, karena anggaran memang kurang.

“Pemotongan anggaran bisa jadi efisien jika tepat sasaran. Alokasi anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur irigasi seharusnya tetap menjadi prioritas,” tuturnya ketika diwawancara wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengutip Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, Indonesia memiliki daerah irigasi sebesar 9,14 juta hektar.

Meski saat ini luas tersebut sudah berubah dan sebagian berkurang karena perubahan tata guna lahan dan urbanisasi, ada juga pengembangan daerah irigasi.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa sekitar 1 juta hektar lahan pertanian produktif telah beralih fungsi karena urbanisasi.

Sementara, pada RPJMN 2019-2024, target pembukaan daerah irigasi baru adalah 1 juta hektar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved