Sukatani Buka Suara Ada Intimidasi Aparat, Ini Kata Pengamat HAM
Direktur Riset Pusham UII, Despan Heryansyah, menuturkan seharusnya kasus tersebut tidak terjadi di Indonesia sebagai negeri yang beradab
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Yoseph Hary W
"Sebenarnya ada dua hal serius dalam kasus ini, yakni sebagai polisi representasi negara telah melanggar kebebasan berekspresi yang sudah dijamin konstitusi. Kemudian, oknum-oknum tersebut justru merendahkan institusi Polri sendiri, karena menyebabkan integritas Polri sebagai institusi jatuh dan rusak," paparnya.
Karena itu, ia menilai enam oknum tersebut harus diberi sanksi tegas apabila benar-benar melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurutnya, kejadian itu bisa memberikan efek domino besar bagi masyarakat.
Lantaran bisa menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran akan mendapatkan perlakuan serupa apabila mengkritik negara, terutama aktivis hingga pengiat seni.
Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila kejadian itu bisa dijadikan contoh bagi instansi lain untuk melakukan hal serupa ketika dikritik.
"Kan bahaya kalau dibiarkan seperti itu," tandasnya. (drm)
Civitas Akademika FKIK UMY Kecam Insiden Intimidasi yang Dialami Dokter Syahpri, Ini Sikapnya |
![]() |
---|
Pemda DIY Perlu Efisiensi dan Genjot PAD untuk Siasati Pemangkasan Danais 2026 |
![]() |
---|
Pengamat Ekonomi UAJY: Pemangkasan BI Rate Harus Diimbangi dengan Penciptaan Iklim Pro Investasi |
![]() |
---|
Pengamat Ekonomi Energi UGM Minta Pemerintah Dampingi Eksplorasi Sumur Minyak Rakyat |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi UAJY soal Fenomena Makan Tabungan, Masyarakat Bobol Celengan karena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.