MPBI DIY Buka Posko Bantuan Hukum bagi Buruh, Pekerja Harapkan Perlindungan Nyata

MPBI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
POSKO BURUH : Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh. Posko ini dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayar, serta pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

Selain itu, posko ini juga menyediakan layanan konseling ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh buruh yang menghadapi masalah di tempat kerja.

Konseling ini akan dibantu oleh para ahli dan praktisi hukum ketenagakerjaan guna membantu pekerja memahami hak-hak mereka serta langkah-langkah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Tak hanya memberikan pendampingan, MPBI DIY juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap hak-hak mereka melalui edukasi dan penyuluhan.

Materi yang diberikan meliputi hak atas upah layak, hak cuti, serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, terutama menjelang bulan Ramadhan.

MPBI DIY berharap kehadiran posko ini dapat mempermudah buruh dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

Irsad mengajak seluruh pekerja yang membutuhkan bantuan untuk datang dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan.

Buruh dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum atau konseling ketenagakerjaan dapat menghubungi hotline Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan MPBI DIY melalui WhatsApp di nomor +62 856-4259-2989. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved