Jurus Mudah Petani Sleman Tebus Pupuk Subsidi 

Melalui aplikasi i-Pubers, sebagai bagian dari penerapan teknologi digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi, juga semakin memudahkan penebusan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
PUPUK BERSUBSIDI : Seremonial pemupukan kedelai pembuka Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Jumat (7/7/2023) oleh Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah) 

Sebab itu pihaknya berkomitmen untuk menjaga stok pupuk di gudang selalu tersedia.

Caranya, kios wajib melaporkan ketersediaan pupuk di gudang secara berkala setiap pekan dua kali yaitu hari Senin dan Kamis. 

"Bilamana kondisi stoknya tidak sesuai ketentuan, kami mewanti-wanti ke distributor agar gudang tersebut segera diisi.Harapannya agar petani yang datang sewaktu-waktu ke kios untuk menebus pupuk dapat terlayani dengan baik," ujar dia. 

Jumlah alokasi pupuk bersubsidi memang besar. Meskipun semua petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) belum sepenuhnya dapat menikmati pupuk bersubsidi.

Sebab kebutuhan pupuk para petani yang terdaftar di RDKK 2025 sebanyak 14,5 juta ton.

Namun demikian, dengan penambahan alokasi harapannya dapat menjangkau lebih banyak petani sehingga swasembada pangan lebih dekat dijangkau. 

Terlebih sistem distribusi pupuk bersubsidi sekarang sedang dibenahi menggunakan alur baru distribusi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Pupuk Indonesia sedang melakukan pembenahan sistem dan jaringan distribusi yang disesuaikan dengan alur baru.

Nantinya, dengan pola baru itu, pupuk subsidi bisa langsung disalurkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ataupun pengecer. 

Lukman mengatakan pemerintah telah membuat kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi secara serentak pada 1 Januari 2025 di daerah yang telah merampungkan RDKK.

Alokasi penyalurannya sudah semakin mudah, yang semula by NIK by Petani, sekarang menggunakan alokasi kecamatan.

Ia mencontohkan, petani mengajukan kebutuhan pupuk di RDKK sebanyak 100 ton.

Pada sistem yang lama persetujuan kebutuhan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari pemerintah.

Misalnya hanya disetujui 90 persen untuk Urea sedangkan NPK 35 persen dari kebutuhan yang diajukan, maka petani hanya bisa menebus di angka persetujuan tersebut. 

"Sekarang dengan segala inovasi maka penebusan sudah by kecamatan. Misalnya, kebutuhan RDKK, 100 ton dan jika memang kebutuhannya sebanyak itu maka bisa ditebus seluruhnya," kata Lukman. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved