Ganggu Kenyamanan Warga, Tiang Fiber Optik di Wates Ditertibkan Pemkab Kulon Progo

Keberadaannya tak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi jug berbahaya bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Pemkab Kulon Progo
PENERTIBAN - Proses penertiban tiang Fiber Optik (FO) di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, dengan cara dipotong pada Kamis (27/02//2025). Penertiban dilakukan lantaran warga sekitar merasa terganggu dengan keberadaan tiang FO yang tidak diketahui pemiliknya tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengambil langkah tegas terhadap tiang Fiber Optik (FO) yang berada di tepi Jalan KH Hisyam, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.

Sebab keberadaannya dinilai telah menganggu kenyamanan warga setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Agung Kurniawan, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Masyarakat merasa terganggu dengan tiang FO tersebut dan khawatir dengan potensi bahaya yang timbul," jelas Agung lewat keterangannya pada Jumat (28/02/2025).

Menurut laporan yang diterima, tiang FO tersebut tidak diketahui pemiliknya.

Keberadaannya tak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi jug berbahaya bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Agung menjelaskan sudah meminta konfirmasi ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terkait kepemilikan tiang FO itu.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak mendapatkan jawaban.

"Makanya kami putuskan untuk menertibkan tiang tersebut," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Kulon Progo Gencarkan Pemeriksaan Kualitas Makanan Secara Rutin Selama Ramadan

Agung menyatakan langkah penertiban sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013.

Tiang FO tersebut dinilai melanggar Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 11 huruf g tentang Tertib Lalu Lintas dan Jalan.

Penertiban dilakukan dengan cara memotong tiang tersebut dari tempatnya.

Prosesnya melibatkan sejumlah unsur terkait seperti Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Polres Kulon Progo.

"Penertiban tersebut menjadi respon kami terhadap laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tiang FO itu," kata Agung.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua RT 34 Padukuhan Bendungan Kidul, Yanu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved