Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO di DIY, Begini Kata Sri Sultan HB X

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder dalam mencegah dan menangani kejahatan luar biasa ini

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
BAHAS PERDA: Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (25/2/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO. 

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang menetapkan pengawasan sistem elektronik sebagai kewenangan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Selain itu, Raperda ini diharapkan bisa lebih terintegrasi dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO, Rencana Aksi Nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Sri Sultan mengusulkan penghapusan Pasal 5 ayat 3, agar pemetaan kerentanan dijadikan bagian tak terpisahkan dalam penyusunan RAD TPPO.

Sebagai penutup, Sri Sultan berharap pendapat dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti DPRD DIY.

Ia mengingatkan pentingnya diskusi lanjutan untuk mematangkan substansi Raperda agar implementatif dan efektif dalam melindungi masyarakat dari TPPO.

“Apabila terdapat hal-hal teknis lain yang perlu didiskusikan untuk mematangkan atau menyempurnakan materi yang diatur dalam Raperda, akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus yang akan datang,” tutur Sri Sultan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved