Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO di DIY, Begini Kata Sri Sultan HB X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder dalam mencegah dan menangani kejahatan luar biasa ini
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Upaya perlindungan terhadap masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperkuat di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder dalam mencegah dan menangani kejahatan luar biasa ini secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (25/2/2025), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, serta anggota DPRD DIY.
“Upaya pencegahan terhadap TPPO dan penanganan terhadap korban menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita berdasar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan mengungkapkan, pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban TPPO.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan bahwa sejumlah ketentuan perlu disesuaikan agar penanganan TPPO di DIY lebih optimal.
Sebagai bentuk penyempurnaan, Sri Sultan meminta DPRD DIY menguraikan perbedaan utama antara Raperda baru ini dengan regulasi sebelumnya.
Ia juga menyoroti kewenangan provinsi dalam menangani korban TPPO, mengingat pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi yang efektif diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan.
Dalam pembahasan Raperda, Sri Sultan menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah.
Misalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga perlu berkoordinasi dengan lembaga pengawas terkait proses pertukaran mahasiswa untuk meminimalkan risiko TPPO.
DPRD DIY diingatkan untuk memastikan regulasi ini selaras dengan kewenangan pemerintah pusat.
Terkait Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pelaku industri pariwisata yang terlibat TPPO, Sri Sultan mengingatkan perlunya kajian lebih mendalam terkait kewenangan daerah dalam sektor pariwisata.
Ia mempertanyakan apakah naskah akademik Raperda sudah mengkaji aspek perizinan yang bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi oleh perangkat daerah.
Sri Sultan juga meminta DPRD DIY menghapus pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah pusat, seperti pengendalian sistem elektronik.
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Paku Alam X Semangati Atlet Paperda IV DIY di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.