Soal Work From Everywhere, Pemda DIY Tunggu Keputusan Pusat

Kebijakan work from anywhere bagi aparatur sipil negara masih menjadi bahan kajian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
WORK FROM ANYWHERE : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi bahan kajian di berbagai instansi pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Hingga saat ini, ASN di lingkungan Pemda DIY masih menjalankan tugas mereka dengan sistem kerja reguler tanpa perubahan signifikan.

Kepala BKD DIY, Amin Purwani, mengungkapkan bahwa belum ada perubahan dalam pola kerja ASN di instansinya.

"Sampai dengan sekarang semuanya masih berjalan seperti biasa, normal. Semua aktivitas dan keperluan kami masih dalam kategori normal," ujar Amin, Rabu (19/2/2025).

BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang sedang dikaji oleh pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurut Amin, efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan lebih difokuskan pada pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Baca juga: Aturan Baru, PNS di BKN Boleh Work From Office 3 Hari dan Work From Anywhere 2 Hari

Perjalanan dinas yang dinilai kurang mendesak akan dikurangi, sementara jam kerja dan pola kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.

"Kami masih melihat hasil efisiensi seperti apa dan akan menyesuaikan jika memang diperlukan," jelasnya.

Selain perjalanan dinas, BKD DIY juga menerapkan langkah penghematan dalam penggunaan listrik dan air, serta mengurangi acara seremonial yang tidak terlalu mendesak.

 Rapat atau koordinasi daring juga menjadi alternatif efisiensi yang sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19.

Amin menilai kebijakan WFA yang sedang diuji coba di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta kemungkinan besar disebabkan oleh tingginya biaya operasional gedung bertingkat.

"Di Jakarta, banyak gedung bertingkat yang membutuhkan listrik dalam jumlah besar, terutama untuk operasional lift dan penerangan. Mungkin efisiensi ini yang kemudian mendorong penerapan WFA," jelasnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan BKD DIY, yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah. Oleh karena itu, kebijakan WFA masih belum menjadi prioritas bagi Pemda DIY saat ini. (han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved