Aturan Baru, PNS di BKN Boleh Work From Office 3 Hari dan Work From Anywhere 2 Hari
Terapkan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo, BKN berlakukan WFO 3 hari dan WFA 2 hari, berikut aturan barunya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan aturan baru berupa kerja di kantor 3 hari dan kerja dari mana saja 2 hari dalam seminggu.
Aturan work from office (WFO) 3 hari dan work from anywhere (WFA) 2 hari tersebut termasuk dalam 10 aturan baru rencana kebijakan penghematan di BKN.
Diwartakan Kompas.com, Selasa (4/2/2025), hal tersebut dilakukan BKN untuk mengikuti perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kepala BKN Zudan Arif saat apel pagi secara online, Senin (4/2/2025).
Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi BKN, berikut 10 aturan baru di BKN termasuk PNS boleh WFO 3 hari WFA 2 hari.
Lebih lanjut 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :
1. Peniadaan jam kerja fleksibel.
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari.
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
8. Penggunaan anggaran yang efektif.
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Dorong Regenerasi ASN Berkualitas, Sri Sultan HB X: Tegakkan Meritokrasi yang Adil |
![]() |
---|
Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun |
![]() |
---|
Jadwal Penggunaan Seragam ASN Klaten Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dua Guru TK Terjaring Sidak ASN, Wakil Bupati Tegaskan Penegakan Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.