Disdikpora Kulon Progo Berupaya Selamatkan Ratusan Guru Non-ASN, Imbas SE Mendikdasmen
Menurut Nur Hadi, penyelamatan ratusan guru Non ASN ini akan mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Disdikpora Kulon Progo menyiapkan langkah penyelamatan bagi 305 guru non ASN terdampak SE Mendikdasmen.
- Guru non ASN masih bisa bertugas hingga 31 Desember 2026 dan akan ditata melalui lima jalur sesuai Perbup.
- Setelah itu, penataan dilakukan berdasarkan status sertifikasi, dengan dorongan mengikuti PPG bagi yang belum tersertifikasi.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo mulai menyiapkan upaya penyelamatan bagi ratusan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya ini ditempuh imbas dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terbaru.
Nasib guru di Kulon Progo
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah menerima SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Isinya Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Sekolah Negeri.
"Berdasarkan SE tersebut, guru-guru non ASN bisa bertugas sampai tanggal 31 Desember 2026," kata Nur Hadi pada Selasa (05/05/2026).
Ia mengatakan saat ini ada sebanyak 305 guru non ASN di Kulon Progo yang sudah berstatus JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan). Adapun 18 orang di antaranya sudah mengundurkan diri untuk berkarir di bidang lain.
Selamatkan guru non-ASN
Menurut Nur Hadi, penyelamatan ratusan guru Non ASN ini akan mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025. Isinya tentang Penataan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Ada 5 jalur penataan, antara lain; diangkat menjadi ASN, jadi JLOP, jadi pegawai melalui jasa perusahaan alih daya (outsourcing), lewat pengadaan jasa konsultasi, atau menjadi pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," paparnya.
Nur Hadi mengatakan langkah ini bisa dilakukan mengingat ratusan guru non ASN tersebut sudah memiliki NOPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Pihaknya pun akan melakukan pendataan terhadap para guru non ASN sebagai langkah awal upaya penyelamatan.
Penataan guru
Setelah 31 Desember 2026 terlewati, Disdikpora Kulon Progo akan kembali melakukan penataan guru Non ASN berdasarkan 3 kategori. Yaitu, sudah sertifikasi dengan jumlah jam mengajar (JJM) sudah sesuai; sudah sertifikasi namun JJM belum terpenuhi; dan belum sertifikasi sama sekali.
"Mereka yang belum sertifikasi akan kami dorong untuk menjalani sertifikasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) secara mandiri," ujar Nur Hadi.
Menurutnya, kendala yang dihadapi guru adalah harus berhenti selama 2 tahun untuk mengikuti sertifikasi PPG. Hal itu membuat guru kehilangan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan harus mengurus ulang.
Meski begitu, Nur Hadi mengatakan pihaknya akan berupaya agar dapodik guru tidak hilang walau tidak aktif mengajar selama 2 tahun demi sertifikasi. Tujuannya memastikan bahwa mereka tetap bisa kembali mengajar tanpa harus mengurus ulang.
| Universitas Amikom Yogyakarta Punya Guru Besar Bidang Kecerdasan Buatan dan Computer Vision Baru |
|
|---|
| Prof Dr Mimi Mulyani Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar FKIP Universitas Tidar Magelang |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Klaim Cakupan MBG Sudah Lebih dari 90 Persen, Dinkes: 14 SPPG Masih Urus SLHS |
|
|---|
| Guru Jadi Ujung Tombak Perkuat Edukasi soal Geopark Jogja, Dimulai dari MPLS |
|
|---|
| UAD Kini Miliki 50 Profesor Terbanyak di Lingkungan PTMA, Rektor : Jaga Marwah Akademik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Disdikpora-Kulon-Progo-Berupaya-Selamatkan-Ratusan-Guru-Non-ASN-Imbas-SE-Mendikdasmen.jpg)