Disdikpora Kulon Progo Berupaya Selamatkan Ratusan Guru Non-ASN, Imbas SE Mendikdasmen

Menurut Nur Hadi, penyelamatan ratusan guru Non ASN ini akan mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
GURU: Fot dok ilustrasi. Seorang guru di SD Negeri 2 Sentolo, Kulon Progo saat membagikan jatah MBG untuk pelajar, beberapa waktu lalu. Pemkab Kulon Progo sedang berusaha menata guru non-ASN menyusul adanya dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

SE Mendikdasmen soal Guru Non ASN ini juga sudah diketahui oleh pihak sekolah. Seperti Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gembongan di Kapanewon Sentolo, yang memiliki guru non ASN berstatus Surat Keputusan (SK) Komite dan mengajar olahraga.

"Kalau harus mengikuti aturan berarti kondisinya kembali ke semula, di mana pelajaran olahraga dilaksanakan oleh guru kelas dan guru honorer jadi guru ekstrakurikuler," kata Kepala SDN Gembongan, Pri Hastuti Komarul.

SDN Gembongan saat ini hanya memiliki 9 guru dengan 69 pelajar. Hastuti berharap SE itu diikuti pula dengan pemenuhan kekurangan guru agar aktivitas belajar mengajar dapat berlangsung optimal.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved