INILAH Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima THR PNS 2025, Cek Kriterianya!
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Ada beberapa kelompok yang tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut. Siapa saja mereka?
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Sesuai pernyataannya, THR bagi ASN dan pekerja swasta akan mulai cair pada Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini tetap akan diberikan.
Pernyataan ini merespons beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan THR PNS tidak akan cair.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Ada beberapa kelompok yang tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut. Siapa saja mereka?
Baca juga: Pengidap ODGJ Diklaim Terbanyak, Gunungkidul Kolaborasi IPI Atasi Masalah Kesehatan Mental
ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, berikut kelompok yang tidak akan menerima THR:
1. PNS dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS dan anggota TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat mereka bertugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ASN yang Berhak Menerima THR 2025
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan THR kepada kelompok ASN tertentu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Sesuai Pasal 2 PP Nomor 14/2024, berikut kelompok yang berhak menerima THR:
1. ASN yang meliputi:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun secara penuh dan terus-menerus juga berhak menerima THR jika memenuhi syarat berikut:
- Memiliki perjanjian kerja dengan pejabat berwenang yang mencantumkan hak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
- Ditunjuk sebagai penerima THR dan/atau gaji ke-13 dalam surat keputusan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komponen THR PNS 2025
THR
THR ASN
besaran THR PNS 2025
dampak efisiensi anggaran
efisiensi anggaran
PNS
ASN
InfoUpdate
Tribunjogja.com
Petani Desa Pacing Klaten Gropyok Hama Tikus Tentara dan Polisi |
![]() |
---|
6 Zodiak Menimang Hoki Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025, Aries Cancer Temukan Jalan Sukses |
![]() |
---|
6 Shio Penyalur Hoki Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025, Akhir Pekan Shio Tikus Shio Naga Menguasai |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Memakan Bulan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Keberuntungan atau Ujian? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Kejatuhan Genteng atau Atap Rumah Menurut Primbon Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.