INILAH Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima THR PNS 2025, Cek Kriterianya!

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Ada beberapa kelompok yang tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut. Siapa saja mereka?

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
INILAH Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima THR PNS 2025, Cek Kriterianya! 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. 

Sesuai pernyataannya, THR bagi ASN dan pekerja swasta akan mulai cair pada Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini tetap akan diberikan. 

Pernyataan ini merespons beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan THR PNS tidak akan cair. 

"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Ada beberapa kelompok yang tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut. Siapa saja mereka?

Baca juga: Pengidap ODGJ Diklaim Terbanyak, Gunungkidul Kolaborasi IPI Atasi Masalah Kesehatan Mental

ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, berikut kelompok yang tidak akan menerima THR:

1. PNS dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. PNS dan anggota TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat mereka bertugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ASN yang Berhak Menerima THR 2025

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan THR kepada kelompok ASN tertentu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Sesuai Pasal 2 PP Nomor 14/2024, berikut kelompok yang berhak menerima THR:

1. ASN yang meliputi:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun secara penuh dan terus-menerus juga berhak menerima THR jika memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki perjanjian kerja dengan pejabat berwenang yang mencantumkan hak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
  • Ditunjuk sebagai penerima THR dan/atau gaji ke-13 dalam surat keputusan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komponen THR PNS 2025

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved