Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses PAW Harun Masiku

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEKJEN PDIP : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025) hari ini.

Pemanggilan Hasto ini dilaksanakan setelah pengajukan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun pada pemanggilan hari ini, Hasto dipastikan tidak akan hadir ke gedung KPK.

Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin (17/2/2025) hari ini.

 “Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Menurut Ronny, alasan Hasto tidak menghadiri pemanggilan KPK ini lantaran kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan.

“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny. 

Baca juga: Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Hasto kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

 "Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.

 Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.

Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved