Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses PAW Harun Masiku
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025) hari ini.
Pemanggilan Hasto ini dilaksanakan setelah pengajukan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pada pemanggilan hari ini, Hasto dipastikan tidak akan hadir ke gedung KPK.
Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin (17/2/2025) hari ini.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Menurut Ronny, alasan Hasto tidak menghadiri pemanggilan KPK ini lantaran kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan.
“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Baca juga: Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Hasto kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Gus Yaqut Bakal Dipanggil Lagi oleh KPK |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur |
![]() |
---|
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.