Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITOLAK : Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya sudah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (13/2/2025) sore kemarin.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore dikutip dari Kompas.com.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Terus bagaimana tanggapan KPK dan PDIP?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti.

Bukan karena adanya kriminalisasi apalagi politisasi seperti yang dituduhkan kubu Hasto kepada KPK selama ini.

"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut proses yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," terang Setyo.

Baca juga: KPK Cegah Agustiani Tio Fridelina dan Suami Pergi ke Luar Negeri

Lebih lanjut Setyo menuturkan, setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto, KPK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus Hasto ini.

Baik itu melakukan pemanggilan tersangka atau saksi, penggeledahan, atau melakukan penahanan Hasto.

Semua itu nantinya akan dilakukan KPK, sesuai dengan kebutuhan penyidik yang menangani perkara Hasto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved