Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (13/2/2025) sore kemarin.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore dikutip dari Kompas.com.
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.
Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Terus bagaimana tanggapan KPK dan PDIP?
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti.
Bukan karena adanya kriminalisasi apalagi politisasi seperti yang dituduhkan kubu Hasto kepada KPK selama ini.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut proses yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," terang Setyo.
Baca juga: KPK Cegah Agustiani Tio Fridelina dan Suami Pergi ke Luar Negeri
Lebih lanjut Setyo menuturkan, setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto, KPK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus Hasto ini.
Baik itu melakukan pemanggilan tersangka atau saksi, penggeledahan, atau melakukan penahanan Hasto.
Semua itu nantinya akan dilakukan KPK, sesuai dengan kebutuhan penyidik yang menangani perkara Hasto.
| Peringati Hari Kartini, DPC PDIP Sleman Napak Tilas Perjuangan Tokoh Perempuan di Makam Putri Champa |
|
|---|
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Kenaikan PAD Jogja Rp1 Triliun, Dorong Rekonsolidasi Fiskal |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP dan Hasto Wardoyo Makan Siang Brongkos di Kantin Balai Kota Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-jalani-Pemeriksaan-Sebagai-Tersangka-Selama-35-Jam-Tak-Ditahan-Oleh-KPK.jpg)