Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.
Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.
"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," dia menegaskan.
Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.
"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.
Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.
Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya. (*)
| Peringati Hari Kartini, DPC PDIP Sleman Napak Tilas Perjuangan Tokoh Perempuan di Makam Putri Champa |
|
|---|
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Kenaikan PAD Jogja Rp1 Triliun, Dorong Rekonsolidasi Fiskal |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP dan Hasto Wardoyo Makan Siang Brongkos di Kantin Balai Kota Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-jalani-Pemeriksaan-Sebagai-Tersangka-Selama-35-Jam-Tak-Ditahan-Oleh-KPK.jpg)