Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses PAW Harun Masiku
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan. (*)
| Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Gus Yaqut Bakal Dipanggil Lagi oleh KPK |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
|
|---|
| KPK OTT Bupati Kolaka Timur |
|
|---|
| Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
|
|---|
| Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.