Pakar UGM Usul Pemerintah Tata Ulang Skema KPBU agar Proyek Tetap Jalan saat Anggaran Dipangkas

Pemotongan anggaran ini ditengarai akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan jalan, perbaikan jalan yang rusak, jalan tol, proyek waduk

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
pu.go.id
PENATAAN ULANG: Foto ilustrasi - Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, Ph.D., mengatakan perlunya penataan ulang skema KPBU agar proyek-proyek infrastruktur tetap berjalan meski ada efisiensi anggaran. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran drastis sebesar Rp 81.38 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dari anggaran awal mencapai Rp110,95 triliun. 

Pemotongan anggaran ini ditengarai akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan jalan, perbaikan jalan yang rusak, jalan tol, proyek waduk dan bendungan untuk keperluan irigasi. 

Meski sudah ada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 dalam hal pembangunan infrastruktur, tetap diperlukan penataan ulang skema kerja sama, terkait hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta akibat menurunnya setoran modal dari pemerintah.

Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, Ph.D., mengatakan adanya skema KPBU selama ini menjadikan proyek-proyek infrastruktur bisa berjalan.

Pasalnya, dana proyek bukan saja ditopang oleh dana pemerintah tetapi juga oleh dana Badan Usaha seperti dari BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta. 

Namun, adanya kebijakan pemangkasan anggaran ini akan berdampak bagi perencanaan dan kelanjutan proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

“Adanya proyek-proyek yang sedang berjalan dan perubahan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, maka yang bisa ditempuh agar proyek tetap jalan adalah menata ulang skema kerjasama, mendefinisikan ulang hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Subarsono, Kamis (13/2/2025).

Menurut Subarsono, dampak kebijakan pemangkasan anggaran di Kementerian PU ini menjadikan setoran modal dari pemerintah dalam skema KPBU menjadi berkurang.

Menurutnya pihak swasta perlu diberikan insentif.

“Saya kira pihak swasta perlu diberi insentif tambahan, misalnya durasi mengelola proyek ditambah sekian tahun, karena sektor swasta perlu menambah modal,” ujarnya. 

Kelanjutan sinergi antara pemerintah dan swasta, menurut Subarsono, sangat diperlukan untuk pembangunan infrastruktur.

Apalagi, kebutuhan infrastruktur semakin banyak seiring dengan bertambahnya jumlah dan kebutuhan penduduk.

“Adanya keterbatasan anggaran pemerintah, mobilisasi dana dari swasta adalah salah satu strategi untuk percepatan pembangunan infrastruktur,” paparnya. 

Akan tetapi, yang tidak kalah penting, imbuhnya, tuntutan akan kualitas infrastruktur ke depan juga semakin tinggi seiring dengan semakin tingginya pendidikan masyarakat Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved