Pakar UGM Usul Pemerintah Tata Ulang Skema KPBU agar Proyek Tetap Jalan saat Anggaran Dipangkas
Pemotongan anggaran ini ditengarai akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan jalan, perbaikan jalan yang rusak, jalan tol, proyek waduk
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran drastis sebesar Rp 81.38 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dari anggaran awal mencapai Rp110,95 triliun.
Pemotongan anggaran ini ditengarai akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan jalan, perbaikan jalan yang rusak, jalan tol, proyek waduk dan bendungan untuk keperluan irigasi.
Meski sudah ada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 dalam hal pembangunan infrastruktur, tetap diperlukan penataan ulang skema kerja sama, terkait hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta akibat menurunnya setoran modal dari pemerintah.
Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, Ph.D., mengatakan adanya skema KPBU selama ini menjadikan proyek-proyek infrastruktur bisa berjalan.
Pasalnya, dana proyek bukan saja ditopang oleh dana pemerintah tetapi juga oleh dana Badan Usaha seperti dari BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta.
Namun, adanya kebijakan pemangkasan anggaran ini akan berdampak bagi perencanaan dan kelanjutan proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.
“Adanya proyek-proyek yang sedang berjalan dan perubahan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, maka yang bisa ditempuh agar proyek tetap jalan adalah menata ulang skema kerjasama, mendefinisikan ulang hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Subarsono, Kamis (13/2/2025).
Menurut Subarsono, dampak kebijakan pemangkasan anggaran di Kementerian PU ini menjadikan setoran modal dari pemerintah dalam skema KPBU menjadi berkurang.
Menurutnya pihak swasta perlu diberikan insentif.
“Saya kira pihak swasta perlu diberi insentif tambahan, misalnya durasi mengelola proyek ditambah sekian tahun, karena sektor swasta perlu menambah modal,” ujarnya.
Kelanjutan sinergi antara pemerintah dan swasta, menurut Subarsono, sangat diperlukan untuk pembangunan infrastruktur.
Apalagi, kebutuhan infrastruktur semakin banyak seiring dengan bertambahnya jumlah dan kebutuhan penduduk.
“Adanya keterbatasan anggaran pemerintah, mobilisasi dana dari swasta adalah salah satu strategi untuk percepatan pembangunan infrastruktur,” paparnya.
Akan tetapi, yang tidak kalah penting, imbuhnya, tuntutan akan kualitas infrastruktur ke depan juga semakin tinggi seiring dengan semakin tingginya pendidikan masyarakat Indonesia.
Pemda DIY Perlu Efisiensi dan Genjot PAD untuk Siasati Pemangkasan Danais 2026 |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Rebranding Hingga Bidik Pasar Mancanegara Jadi Srategi Perhotelan di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Pemangkasan Danais 2026, Pemda DIY Siapkan Prioritas Program |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.