Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelewengan TKD di Kalurahan Sampang 

Kejari Gunungkidul menetapkan direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR sebagai tersangka baru atas kasus penyelewengan TKD

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
DITAHAN : Tersangka lurah Sampang resmi ditahan oleh Kejari Gunungkidul,pada Senin (30/12/2024) silam. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR sebagai tersangka baru atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada akhir Desember 2024 lalu.

"Intinya, penetapan tersangka dikarenakan aktivitas penyelewengan TKD terindikasi menguntungkan pihak perusahaan yang dipimpin tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena sifatnya masih dilakukan pendalaman.

"Penahanan belum dilakukan, kemungkinan dalam waktu dekat. Karena, ini masih terus kami dalami," terang dia. 

Baca juga: Kasus Lurah Sampang Gunungkidul yang Terjerat Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul sudah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada terhadap satu tersangka yakni Lurah Sampang atas nama Suharman.

Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (30/1/2025) lalu.

Sendy menambahkan saat ini proses hukum pada Lurah Sampang  sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp506 juta. 

Atas kasus ini tersangka Suherman dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara. (ndg) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved