Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelewengan TKD di Kalurahan Sampang
Kejari Gunungkidul menetapkan direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR sebagai tersangka baru atas kasus penyelewengan TKD
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR sebagai tersangka baru atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada akhir Desember 2024 lalu.
"Intinya, penetapan tersangka dikarenakan aktivitas penyelewengan TKD terindikasi menguntungkan pihak perusahaan yang dipimpin tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena sifatnya masih dilakukan pendalaman.
"Penahanan belum dilakukan, kemungkinan dalam waktu dekat. Karena, ini masih terus kami dalami," terang dia.
Baca juga: Kasus Lurah Sampang Gunungkidul yang Terjerat Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo
Sebelumnya, Kejari Gunungkidul sudah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada terhadap satu tersangka yakni Lurah Sampang atas nama Suharman.
Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (30/1/2025) lalu.
Sendy menambahkan saat ini proses hukum pada Lurah Sampang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang digelar pada Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp506 juta.
Atas kasus ini tersangka Suherman dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara. (ndg)
TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul |
![]() |
---|
Perkara Suap TKD Trihanggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, 2 Tersangka Tetap Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan TKD di Kalurahan Sampang Gunungkidul, Pak Lurah Dituntut Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga |
![]() |
---|
JCW Dorong Gubernur DIY Evaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.