TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul
Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Roni Hermawan, menegaskan pihaknya siap mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan mendapat dukungan pengamanan dari jajaran Kodim 0730/Gunungkidul.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, mengatakan kerja sama tersebut telah dirintis sejak adanya nota kesepahaman antara Kodam IV/Diponegoro dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Jawa Tengah.
"Maka dengan adanya aturan itu, implementasinya kini diperluas hingga ke tingkat kejaksaan negeri. Tentunya ini akan berlaku di Kejari Gunungkidul, juga," ujar Surya, pada Senin (25/8/2025).
Meski demikian, Surya mengakui untuk pelaksanaannya di Gunungkidul masih menunggu petunjuk lanjutan dari masing-masing satuan kerja.
“Untuk pelaksanaan di Gunungkidul, masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Roni Hermawan, menegaskan pihaknya siap mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan. Menurut dia, kesiapan personel sudah dilakukan sehingga sewaktu-waktu dapat diterjunkan apabila diperlukan.
“Prinsipnya kami siap membantu, tetapi tetap harus ada permintaan resmi dari kejaksaan. Itu penting sebagai dasar pertanggungjawaban,” kata Roni.
Ia menambahkan, jumlah personel yang akan dikerahkan tidak dipatok, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan Kejari Gunungkidul.
“Kapan pun dibutuhkan, kami bisa menyesuaikan dengan permintaan,” pungkasnya (ndg)
Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Setelah Bacok Tentara, Iwan Ajak Pacarnya Kabur dan Sembunyi di Rumah Kosong di Kepil |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI Dibacok Saat Hendak Lerai Keributan di Wonosobo |
![]() |
---|
Oknum TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Diperiksa Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.