Kasus Lurah Sampang Gunungkidul yang Terjerat Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan

|
Dok.TRIBUNJOGJA.COM
Sejumlah truk pembawa tanah uruk tol Jogja-Solo 

Tribunjogja.com Gunung Kidul --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk, Senin (30/12/2024). 

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan tersangka terbukti berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD untuk proyek jalan tol Jogja-Solo, pada 2022.

Tersangka lurah Sampang resmi ditahan oleh pihaknya Kejari,pada Senin (30/12/2024)
Tersangka lurah Sampang resmi ditahan oleh pihaknya Kejari,pada Senin (30/12/2024) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang, pada intinya dalam perbuatan perkara ini, yang bersangkutan membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,"ujarnya.

Dia menuturkan dari hasil audit inspektorat tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp506 juta. 

Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.

"Maka dari itu, kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Gunungkidul ke penuntut umum artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya persiapan untuk disidangkan di pengadilan tipikor di Yogyakarta,"tuturnya.

Pembangunan Jalur Tol Jogja Solo Tak Lama Lagi Sentuh Wilayah Yogyakarta 

Dia menerangkan setelah penahanan terhadap tersangka Suherman, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan untuk penetapan keterlibatan tersangka yang lain. 

"Untuk tersangka lain ini masih menyusul bahwa berikutnya adalah dari pihak perusahaan,"papar dia. 

Dia mengatakan proses penahan terhadap tersangka akan berlangsung untuk 20 hari ke depan, di mana berdasarkan kalender masa penahanan tahap pertama akan berakhir pada 18 Januari 2025.

Sementara itu, atas kasus ini tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara. 

Kabar Terbaru

Penampakan lahan TKD yang disegel oleh Kejari Gunungkidul beberapa waktu lalu
Penampakan lahan TKD yang disegel oleh Kejari Gunungkidul beberapa waktu lalu (istimewa)

Proses pemecatan Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, Suharman, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk tinggal menunggu putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, pada Rabu (1/1/2025).

"Saat ini yang bersangkutan statusnya sudah non-aktif, dan akan terancam dipecat apabila dalam pembuktian di pengadilan terbukti bersalah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved