Kasus Lurah Sampang Gunungkidul yang Terjerat Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan

|
Dok.TRIBUNJOGJA.COM
Sejumlah truk pembawa tanah uruk tol Jogja-Solo 

"Kami menunggu putusan hukum hingga inkrah. Tapi, kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” ujarnya.

Dia menerangkan selama proses penahanan terhadap yang bersangkutan maka jalannya pemerintahan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari diserahkan kepada Carik setempat. Carik menjadi pelaksana tugas Lurah Sampang

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Awal Mula Kasus

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kala itu menerima laporan hasil audit  (LHA) inspektorat  setempat, terkait penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengatakan dari laporan hasil audit tersebut nilai kerugian negara akibat penyelewengan TKD mencapai Rp506.071.676. 

Nilai kerugian tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Gunungkidul Nomor : 700/A/DT/16/12 September 2024, tentang laporan hasil audit Inspektorat Gunungkidul dengan hasil kerugian pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Kapanewon Gedangsari, pada tahun 2022.

"Hasil audit dari laporan inspektorat Gunungkidul ini valid dan dapat dijadikan alat bukti. Namun, kami akan perkuat dan dalami lagi penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan kasus ini. 

Setelah itu, meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari dan Kejaksaan tinggi untuk selanjutnya melakukan penetapan tersangka,"ujarnya saat ditemui di Kejari Gunungkidul.

Ia menjelaskan, nilai kerugian sejumlah  Rp506.071.676, secara ringkasnya diperoleh dari volume luasan dari TKD  yakni seluas 24.185 meter kubik dikali dengan harga satu meter kubik-nya saat itu Rp46.500, sehingga ditemukan angka tersebut.

"Di mana jual beli itu terlaksana sesuai jual beli berdasarkan bukti transfer perusahaan itu dimulai sejak 7 September 2022 -30 Oktober 2022,"ungkapnya. 

Ia menyebutkan dari hasil penyelidikan diindikasi sebanyak tiga pihak terlibat dalam kasus ini yakni pihak kalurahan, pihak perusahaan, dan pihak dari masyarakat.

Indikasi mengarahnya keterlibatan ketiga pihak ini  berdasarkan  penyelidikan  dari peran masing-masing pihak.

"Di mana, pihak kalurahan sebagai yang mengetahui lokasi lahan, perusahaan sebagai yang melakukan penambangannya, dan oknum  warga ini yang ditunjuk oleh kalurahan sebagai penampung uang penjualan tanah uruk melalui rekening. Untuk jumlah orangnya masih kami telusuri,"tuturnya.

Atas kasus ini, Sandy menyebutkan ketiga pihak ini berpotensi disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.   (Tribunjogja.com/Ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved