Kasus Penyelewengan TKD di Kalurahan Sampang Gunungkidul, Pak Lurah Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Suharman dituntut dua tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa untuk tambang tanah uruk pembangunan tol Jogja-Solo tersebut.

Dok.Istimewa
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, Suharman, memasuki tahap pembuktian kasus yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Terdakwa Suharman dituntut dua tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa untuk tambang tanah uruk pembangunan tol Jogja-Solo tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan untuk berkas Lurah Suharman sudah memasuki tahapan penuntutan dan pledoi dari terdakwa.

Adapun sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor berlangsung 29 April lalu.

D idalam sidang tersebut, lurah nonaktif didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan 11 Undang-Undang tentang Tipikor.

Atas dakwaan ini, tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

“Atas tuntutan ini, terdakwa juga sudah menjalani sidang pembelaan. Pledoi terlaksana dalam sidang yang berlangsung 6 Mei 2025," terangnya, Kamis (15/5/2025).

Ia melanjutkan sedangkan untuk terdakwa lain yakni direktur utama (Dirut) PT Puser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, saat prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. 

"Berkas Lurah Suharman lebih cepat dikarenakan proses penanganan yang lebih dulu," ujarnya.

Atas kasus korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp506 juta dari luasan lahanTKD yang ditambang sekitar 24.185 meter kubik,dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

Terpisah, Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan sejak penahanan Lurah bersangkutan, pihaknya sudah mengangkat carik setempat sebagai pengganti pelaksana tugas Lurah.

"Untuk roda pemerintahan tidak ada kendala, karena sudah ada Pak Carik di sana. Yang pasti kami menghormati hukum yang berjalan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved