Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo telah menetapkan YS, pria asal Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal.

Pengolahan sampah tersebut berada di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat serta pemeriksaan yang kami lakukan, pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin," jelas Yusuf ditemui di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025).

Adapun Satreskrim Polres Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.

Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.

Aktivitas tersebut dilakukan di lahan pribadinya dengan cara dibakar, namun cukup dekat dengan pemukiman warga.

Luas area yang digunakan untuk penanganan sampah mencapai sekitar 500 meter persegi.

Baca juga: DLH Kulon Progo Tegaskan Aktivitas Pemilahan Sampah di Galur Langgar Aturan, Teguran Resmi Disiapkan

Yusuf mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo.

Kesimpulannya, YS dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Seperti ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan beserta bahan bakarnya, serta sampahnya. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap YS. Alasannya, karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan tempat sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran secara luas.

"Namun kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan, dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," kata Yusuf.

Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di Padukuhan Sawahan, area yang digunakan untuk pengolahan kini sudah bersih dari sampah. Namun di sekelilingnya telah terpasang garis polisi.

Lurah Banaran, Haryanta mengatakan yang dilakukan oleh YS, warganya tersebut memang tidak memiliki izin.

Namun yang bersangkutan tetap nekat melakukan penimbunan dan pengolahan sampah.

"Aktivitas yang ia lakukan membuat warga resah karena terganggu dengan aroma menyengat sampah," jelasnya beberapa waktu lalu.

YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu (02/02/2025). Sejak itulah, sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.

Haryanta pun telah bersurat ke DLH Kulon Progo, Panewu Galur, hingga aparat penegak hukum terkait masalah tersebut.

Tim gabungan juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, saat aktivitas pengolahan sampah masih dilakukan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved