Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo telah menetapkan YS, pria asal Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal.
Pengolahan sampah tersebut berada di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.
"Berdasarkan aduan dari masyarakat serta pemeriksaan yang kami lakukan, pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin," jelas Yusuf ditemui di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025).
Adapun Satreskrim Polres Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.
Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.
Aktivitas tersebut dilakukan di lahan pribadinya dengan cara dibakar, namun cukup dekat dengan pemukiman warga.
Luas area yang digunakan untuk penanganan sampah mencapai sekitar 500 meter persegi.
Baca juga: DLH Kulon Progo Tegaskan Aktivitas Pemilahan Sampah di Galur Langgar Aturan, Teguran Resmi Disiapkan
Yusuf mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo.
Kesimpulannya, YS dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Seperti ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan beserta bahan bakarnya, serta sampahnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap YS. Alasannya, karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan tempat sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran secara luas.
"Namun kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan, dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," kata Yusuf.
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di Padukuhan Sawahan, area yang digunakan untuk pengolahan kini sudah bersih dari sampah. Namun di sekelilingnya telah terpasang garis polisi.
Lomba Desain Logo HUT Ke-74 Kulon Progo Ditiadakan, Imbas Penghematan Anggaran |
![]() |
---|
Ombak Laut Tinggi hingga Angin Kencang Menerjang Pesisir Kulon Progo, Nelayan Gagal Melaut |
![]() |
---|
Tenaga Honorer di Kulon Progo Pertanyakan Syarat Minimal Pendidikan SD untuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Empat Pemuda Curi Ayam di Umbulharjo, Gunakan Replika Pedang Kayu saat Beraksi |
![]() |
---|
Pemotor Terluka Usai Hilang Kendali dan Tabrak Pembatas Jalan di Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.