BPJS Kesehatan Defisit Rp12,83 Triliun, Iuran Bakal Naik Tahun 2026

BPJS Kesehatan defisit Rp 12,83 triliun per Oktober 2024. Pemerintah berencana menaikkan iuran mulai 2026.

DOK. Laman Resmi BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan 

Rencana penyesuaian tarif tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman,” tuturnya, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

“Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya (tarif iuran BPJS Kesehatan)," kata Menkes.

Info tarif BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini : 

Peserta Penerima Bantuan (PBI)
Tarif : Rp 42.000/orang per bulan
Ketentuan : 100 persen dibayarkan pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta : PNS, TNI, Polri, Pejabat, Pegawai BUMN, BUMD, Pegawai Swasta
Tarif : 5 persen gaji bulanan per orang per bulan
Ketentuan : 1 persen dibayar peserta, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, jika memasukkan anggota keluarga maka iuran untuk anggota keluarga adalah 1 persen gaji bulanan per orang per bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas III : Rp 42.000 per orang per bulan
Ketentuan : Khusus untuk Kelas III dapat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah sehingga tarifnya menjadi Rp 35.000 per bulan.

(Tribunjogja.com/Kompas.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved