Putusan Gugatan Kraton Yogyakarta ke PT KAI, Status Tanah Stasiun Tugu Kembali ke Kasultanan

Berakhir dengan kesepakatan damai, KAI pun tidak harus membayar Rp1.000 sabagaimana nilai gugatan yang diajukan pihak kraton.

Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
Ilustrasi - Stasiun Tugu Yogyakarta 

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved