Putusan Gugatan Kraton Yogyakarta ke PT KAI, Status Tanah Stasiun Tugu Kembali ke Kasultanan
Berakhir dengan kesepakatan damai, KAI pun tidak harus membayar Rp1.000 sabagaimana nilai gugatan yang diajukan pihak kraton.
Editor:
Yoseph Hary W
Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.
“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
(kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Wisatawan Ceritakan Pengalaman Menarik saat Kunjungi Pameran Hamong Nagari Kraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gerindra DIY Sowan Sultan HB X Bahas Aspirasi Masyarakat Perihal Danais |
![]() |
---|
Dana Transfer DIY Dipotong, Eko Suwanto Ajak Swasta Dukung Anggaran Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Danais 2026 Dipangkas, Sekber Keistimewaan DIY: Momentum Prioritaskan Program Penting |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan HB X untuk Paskibraka DIY: Wujudkan Cinta Tanah Air dalam Tindakan Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.