Putusan Gugatan Kraton Yogyakarta ke PT KAI, Status Tanah Stasiun Tugu Kembali ke Kasultanan

Berakhir dengan kesepakatan damai, KAI pun tidak harus membayar Rp1.000 sabagaimana nilai gugatan yang diajukan pihak kraton.

Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
Ilustrasi - Stasiun Tugu Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI terkait kepemilikan tanah Stasiun Tugu, Yogyakarta, telah diputuskan oleh PN Yogyakarta, dengan akta perdamaian. 

Berdasarkan putusan tersebut, para pihak disebut sepakat bahwa tanah Stasiun Tugu atau aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan.

Berakhir dengan kesepakatan damai, KAI pun tidak harus membayar Rp1.000 sabagaimana nilai gugatan yang diajukan pihak kraton.

Dikutip dari kompas.com, kasus perkara gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI terkait kepemilikan tanah Stasiun Tugu, Yogyakarta, itu berakhir damai. 

Sidang gugatan yang digelar pada Kamis (23/1/2025) berakhir diputus dengan akta perdamaian.

"Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (25/1/2024).

"Perkara tidak dilanjutkan," imbuhnya, dilansir dari kompas.com.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengatakan pada 23 Januari lalu sidang pembacaan putusan perdamaian telah dilakukan. 

"Kasultanan dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai," ujarnya saat dihubungi.

"Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan," imbuhnya.

Lalu saat disinggung soal gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1.000, Markus mengatakan KAI tidak harus membayar, karena sudah sepakat damai.

"Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah Stasiun Tugu yang berstatus sultan ground (SG) atau tanah kesultanan Yogyakarta itu dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved