PPDB Zonasi Ganti Jadi Domisili, Dinas Pendidikan Sleman Tunggu Juknis Pusat 

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025/2026 diwacanakan mengalami perubahan seiring diperkenankannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
dikpora.jogjaprov.go.id/
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem baru. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025/2026 diwacanakan mengalami perubahan seiring diperkenankannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia. 

Kebijakan baru tersebut mengganti sistem zonasi menjadi domisili. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait perubahan sistem tersebut. 

Sebab, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih detail dan masih menunggu petunjuk teknis maupun pedoman pelaksanaan dari kebijakan tersebut. 

"Ini belum ada aturan hitam di atas putihnya, kami belum dapat informasi apa-apa. Jadi mohon maaf belum bisa kasih statement, nunggu dulu nggih. Masih rangkaian penyusunan kebijakan," kata Ery, Jumat (24/1/2025). 

Konsep domisili dalam sistem penerimaan murid baru diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang sering terjadi pada sistem zonasi, seperti manipulasi dokumen kependudukan. 

Soal Wacana Perubahan Aturan PPDB 2025, Disdik Gunungkidul Tunggu Uji Publik

Sebab, sistem penerimaan murid yang baru dilihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah atau domisili. 

Kebijakan baru di dunia pendidikan juga mencakup rencana Ujian Nasional (UN) yang semula telah dihapuskan kini akan diadakan kembali dengan berganti istilah menjadi tes kompetensi akademik (TKA). 

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Kabupaten Sleman, semenjak ujian nasional dihilangkan telah menerapkan ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah). 

Adapun tahun ini, kata Ery, untuk siswa SD-SMP diperkirakan belum menerapkan UN sehingga pihaknya sepakat masih mempertahankan ASPD. 

"Tapi kami masih menunggu kebijakan terbaru. Kalau tahun ajaran ini belum diberlakukan, maka kita di DIY sepakat masih ASPD," ujarnya. 

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Bakal Diganti Domisili, Pemkot Yogya Menanti Hasil Uji Publik

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Adi Marsanto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh ujian nasional pada tahun ini hanya diberlakukan untuk jenjang pendidikan menengah atas SMA/SMK. 

Sedangkan SD/SMP, yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, belum diberlakukan. Ujian nasional bagi pendidikan dasar dan menengah dimungkinkan baru diberlakukan tahun depan. 

Adapun soal PPDB zonasi yang berganti menjadi domisili, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. 

"PPDB menjadi SPMB ya, nah itu saya harus menunggu petunjuk teknisnya, surat edaran pedoman, ataupun peraturan Menteri terkait kebijakan tersebut. Jadi saya sulit berkomentar banyak. Masih menunggu surat resminya," ujar Adi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved