Aturan Baru PPDB Zonasi, Ujian Nasional, Anggaran Sekolah, hingga Kenaikan Tunjangan Guru

Berikut daftar kebijakan baru seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru.

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ilustrasi - Foto dok. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti (tengah) saat kunjungan ke SD Muhammadiyah I Wonopeti, Kulon Progo, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia kembali berubah, mencakup persoalan seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru.

Perubahan itu terjadi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti.

Berikut daftar kebijakan baru seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru di era Mendikdasmen Prof. Mu'ti:

1. Kegiatan sebelum masuk kelas 

Kebijakan ini adalah kebijakan soal kegiatan siswa sebelum masuk kelas di pagi hari yang meliputi:

  1. Senam Indonesia Hebat: Siswa wajib senam Pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan semangat dan kebugaran fisik.
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya: Sebelum masuk kelas juga siswa diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk rasa cinta TanahAir.
  3. Berdoa sebelum belajar: Para siswa juga diminta untuk berdoa sesuai keyakinan sebelum belajar untuk meningkatkan rasa syukur pada Tuhan.

2. Ujian nasional (UN) kembali diadakan 

Ujian nasional (UN) yang sempat dihapus pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim juga kini akan kembali diadakan.

Mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA juga nantinya akan tetap kembali melakukan UN sesuai jadwal yang telah diumumkan yakni SMA mulai November 2025 dan SD-SMP akan mulai di tahun 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Prof. Toni Toharudin di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (20/1/2025) lalu.

"Akan diimplementasikan ke tingkat SMA, SMK dan MA di bulan November 2025. Untuk kelas 6 (SD) dan 9 (SMP) itu akan diberlakukan tahun depan," kata Prof. Toni.

Prof. Mu'ti, mengatakan UN SMA memang sengaja digelar mulai November 2025 agar hasil ujian bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh perguruan tinggi yang akan menerima siswa lulusan kelas 12.

Nantinya, istilah UN juga tidak akan digunakan lagi tetapi justru diganti dengan tes kompetensi akademik (TKA).

3. Sistem baru PPDB zonasi

Pemerintah juga telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved