Aturan Baru PPDB Zonasi, Ujian Nasional, Anggaran Sekolah, hingga Kenaikan Tunjangan Guru

Berikut daftar kebijakan baru seputar kegiatan sekolah, ujian nasional, PPDB zonasi, anggaran renovasi sekolah, hingga tunjangan guru.

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ilustrasi - Foto dok. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti (tengah) saat kunjungan ke SD Muhammadiyah I Wonopeti, Kulon Progo, Rabu (13/11/2024). 

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, PPDB juga nantinya akan diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih enak didengar dan familiar.

PPDB terbaru juga akan melibatkan banyak sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.

4. Renovasi sekolah 

Pada kebijakan pendidikan yang dilakukan Prof. Mu'ti juga fokus pada pembangunan kembali sekolah yang rusak.

Tahun 2025 ini, pemerintah akan fokus melakukan renovasi 10.000 sekolah.

"Untuk sekolah, di anggaran 2025 itu ada 10.000 sekian sekolah yang Insya Allah nanti kita renovasi di tahun 2025," kata Prof. Mu'ti di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Prof. Mu'ti mengatakan, pemerintah juga sudah menganggarkan dana sebesar Rp 17,1 triliun untuk melakukan renovasi sekolah yang rusak.

5. Kenaikan tunjangan guru 

Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu'ti tidak hanya fokus pada siswa tetapi juga kesejahteraan guru.

Pada awal kepemimpinannya, Prof. Mu'ti dengan izin Presiden Prabowo meningkatkan tunjangan sertifikasi guru.

Sebesar Rp 2 juta untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja melakukan sertifikasi.

Jika sudah pernah sertifikasi tunjamgan hanya naik Rp 500.000 dari awalnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

6. Guru bisa mengajar di sekolah swasta 

Selain itu, Prof. Mu'ti juga sudah membuat kebijakan agar guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta dengan berberapa syarat dan dinilai oleh tim pertimbangan.

Demikian informasi mengenai kebijakan baru di bidang pendidikan yang diambil selama kepemimpinan Kemendikdasmen Abdul Mu'ti.

(kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved